TAPTENG,BINA TV,- Korban Marlan Sinaga (55) melaporkan Ke Polsek Kolang, dengan laporan Polisi Nomor: LP/30/XI/2022/SU/SEK KOLANG /RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 2 November 2022, atas dugaan tindak pidana “Penipuan” yang dialaminya.
Korban merupakan warga Kelurahan Kolang Nauli, Lingkungan III Lobuharambir Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun kronologis terjadinya peristiwa tindak pidana “Penipuan” yang di alami korban dijelaskannya pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, sekira pukul 15.30 Wib, korban sedang berjualan bahan pokok di Lingkungan I Balerong Pasar Onan Kelurahan PO Hurlang Kecamatan Kolang, saat itu korban bersama dengan anaknya Masmur Siregar (23) sedang memainkan Handphon milik korban.
Bahwa anak korban (Masmur Siregar) mendapatkan pesan masuk dari Aplikasi Whatsaap yang mengatasnamakan bank BRI membuat kebijakan perubahan tarif Administrasi. Kemudian anak korban mengikuti melalui pesan masuk tersebut. Tiba tiba saldo di rekening korban berkurang,hal itu membuat anak korban mengajak korban ke Bank BRI unit Kolang.
Setibanya korban bersama anaknya di BRI Unit Kolang, korban langsung mempertanyakan kepada pihak Bank, “kenapa saldo di rekening saya berkurang” kata korban kepada pihak Bank.Bank BRI Unit Kolang mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Kantor polisi kehilangan terlebih dahulu dan kemudian membawa surat bukti tanda laporan ke pihak Bank.
Marlan Sinaga mengatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan penipuan terhadap dirinya.Korban ditipu melalui pesan Aplikasi Whatsaap yang nomor GSMnya 0821 5204 7817 yang mengatasnamakan BRI menawarkan Produk perubahan tarif administrasi kepada nasabah Bank BRI setiap bulannya, keluhnya.
Bak disambar petir, saldo tabungan yang semula Rp 145.542.345 (Seratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat lima rupiah) habis terkuras, cuman tinggal Rp 3.000.000 lebih” dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi.
Di dalam Handphone korban terdapat aplikasi Mobile Banking BRI atas nama Marlan Sinaga melakukan transaksi transferan ke rekening Mandiri atas nama Budi Riyono dengan nomor rekening 1089 3827 094,namun korban juga tidak mengetahui kepada siapa uang itu ditransfer,yang dimana sebelumnya Hp korban dimainkan oleh anaknya sendiri.
Tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH-Sumatera) dipimpin Parlaungan Silalahi SH bersama Mangihut Tua Rangkuti SH, Boni Dowis Silalahi SH, mengatakan bahwa klain kami ini, biasanya nasabah yang baik, disiplin mengikuti segala aturan, sebagaimana yang diterapkan oleh Bank BRI unit kolang.
Bahwa klain kami meminjam uang di Bank BRI unit kolang, ada berselang beberapa waktu 30 menit, datang sebuah SMS ke Handphon milik klain kami,kata Parlaungan Sulalahi SH. “Pada saat itu antara dua pilihan, antara Iya dan Tidak, dengan jumlah pembayaran nominal yang telah ditentukan oleh pihak banking”terangnya.
Saat itu, anak klain kami Masmur Siregar, tidak mengiyakan (mengklik kata iya) pada pesan masuk tersebut,secara bersamaan kemudian tersedotlah uang milik klain kami.Pada saat itu juga klain kami mendatangi kantor BRI unit Kolang, untuk segera melakukan pemblokiran, tetapi pihak BRI tidak mengindahkan apa yang menjadi keinginan klain kami.Tetapi sampai saat ini, pihak BRI Unit kolang artinya tidak memberikan suatu perlindungan kepada nasabah dan kami sangat kecewa terhadap tindakan tindakan BRI unit kolang.
kami minta pada pihak BRI unit Kolang,agar kiranya dapat membantu. Dan kami minta secara jujur dan propesional dari pada kinerja BRI Unit Kolang.Disini klain kami sudah sangat dirugikan, kenapa uang ini belum di pakai dan belum berpindah tangan, tetapi kenapa bisa terjadi seperti itu, dan uang tersebut masih berada di posisi rekening dari pada nasabah (Marlan Sinaga) koperatiflah dalam penyelesaian nasabahnya sendiri, Pungkas Parlaungan Silalahi SH.
Harapan kami kata Parlaungan, pihak Polsek Kolang, agar kiranya serius dalam mengusut dan mengungkap dari pada tindak pidana “Penipuan” ini, karena kenapa? kami khawatir nanti, ada korban-korban lain, dengan cara-cara yang tidak diperkenankan hukum.