Status tersebut, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang terkait untuk memperbaikinya.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujar Hasyim.
Hal serupa juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU-KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen itu.
Hingga Minggu pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5/2023), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR.
Adapun partai politik yang pertama mendaftarkan bacaleg adalah PKS, Senin (8/5/2023) atau sepekan setelah pendaftaran dibuka pada Senin (1/5/2023).
Rabu (10/5/2023), giliran Partai Hanura yang mendaftarkan bacalegnya.
Kamis (11/5/2023), giliran PDI-P, Nasdem, Ummat, dan Garuda yang mendaftarkan bacalegnya.
Jumat (12/5/2023) PAN dan PPP, sedangkan Sabtu (13/5/2023) PBB, Gerindra, dan PKB.