BREAKING
Menu
Beranda Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Hiburan TV Indeks Tentang Redaksi

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penggelapan Dana di Yayasan Daarun Nadwah Cikarang

Reporter: Bina TV 21 Mar 2025, 13:22 WIB 1 kali dibaca
Polres Metro Bekasi Ungkap  Kasus Penggelapan Dana di Yayasan Daarun Nadwah Cikarang
Bekasi, Bina TV, - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K, M.H menggelar konferensi pers  untuk mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di Yayasan Darun Natwah(SDIT Atsurayya) pada (13 Maret 2023) yang berlokasi  di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 55, RT 004 RW 003, Karang Asih, Cikarang Utara. Kasus ini melibatkan Yayasan Darun Natwah Cikarang dan telah resmi dilaporkan dengan nomor LP/ B/2355 /VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada 23 Agustus 2023.Konferensi Pers yang diadakan pada Rabu(19/03/2025) di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi. Kapolres Kombes Pol Mustofa ,S.I.K.,M.H Mengatakan dalam Konferensi Pers nya kepada media bahwa Kejadian ini bermula setelah adanya pergantian bendahara di Yayasan Darun Natwah. "Khalisoh Nurul Huda, yang masih menjabat sebagai bendahara, diduga menerima sejumlah uang dari siswa baru untuk tahun ajaran 2023-2024 tanpa menyertakan laporan keuangan yang jelas. Menyadari ketidak beresan ini, Taqiudin, kuasa dari korban Kamaludin Kismini LC, bersama Haji Tuntun, pendiri yayasan, melakukan audit keuangan",Papar Kapolres Kombes Pol Mustofa. Masih sambungnya hasil audit menunjukkan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, termasuk laporan fiktif terkait pembayaran listrik dan internet, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 710.333.140. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yaitu Aa, kepala sekolah SDIT Atsurayya dan istrinya HN, yang tidak mengetahui detail tata usaha. "Tersangka AA mengakui telah membuat laporan fiktif dan menduplikasi laporan keuangan yang ditujukan kepada yayasan ",terang Mustofa. Kasus ini dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan sejak 17 Maret 2025. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan cepat. Kasus penggelapan yang terjadi di Yayasan Darun Natwah menjadi contoh penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana yayasan dan lembaga pendidikan. Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Horas N)
Bagikan:

Dapatkan Berita Eksklusif

Langganan newsletter dan terima berita pilihan setiap minggu.