Sibolga

ASN Tipu Pedagang,Uang Rp 43 juta hilang

×

ASN Tipu Pedagang,Uang Rp 43 juta hilang

Sebarkan artikel ini

Sibolga,Bina TV, – Sat Reskrim Polres Sibolga amankan seorang laki laki inisial DS umur 45 thn, pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu instansi pemerintah, alamat Jln Dr Fl Tobing Sibolga yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Sihar Maruli Tua Tambunan, umur 53 tahun, wiraswasta, alamat Jl.Pattimura no.76 Kelurahan Ilir G.Sitoli Nias, untuk memperoleh kios di Pasar Nauli Sibolga.

Masalah ini berhubungan dengan laporan Sihar Maruli Tua Tambunan yang telah ditipu oleh Ds dalam memperoleh kios di Pasar Nauli Sibolga pada hari Jum’at 04/03/2022 pukul 14.00 WIB  di Jl.Albertus Sibolga yang mencapai kerugikan sekitar Rp 43.450.000 dan dilaporkan ke Polres Sibolga Jum’at 21/1/2022 pukul 12.00 wib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DS diketahui belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan tiga anak dan tahun 2020 DS bercerai dengan keluarganya. DS mengenal Sihar Maruli Tua Tambunan sekitar 10 tahun. Perbuatan yang telah dilakukannya adalah akan menyediakan kios dengan menerima imbalan dan ternyata kios tidak diberikan.

Perbuatan ini dilakukan DS bersama dengan tersangka lainnya IUH Als I ( telah ditahan dalam kasus yang berbeda) dan (identitas telah dikantongi) dan DS diamankan pada hari Jum’at 06/01/2023 dijalan Tenggiri Sibolga ditempat DS bekerja.

Menurut keterangan korban Sihar Maruli Tua Tambunan ,Jumat (25/2/2022), korban sedang berada di Gunung Sitoli, dihubungi oleh orangtuanya untuk memberitahukan bahwa kios pasar Sibolga Nauli didata ulang dan pihaknya tak masuk lagi ke data tersebut.

“Orang tua saya memberitahukan kepada saya tentang pendataan ulang kepemilikan kios pasar Sibolga Nauli dan pada saat itu orang tua saya memberitahukan bahwa sudah tidak terdata lagi sebagai pemilik kios, sehingga saya datang ke Sibolga dan langsung menuju ke Kantor yang berwenang,” ucap korban Sihar Maruli Tua Tambunan.

Saat itu, dia bertemu dengan seorang pria berinisial DS. Di sana, DS pun menjelaskan bagaimana cara untuk mendapat kios di Pasar Sibolga Nauli.

“Pada saat itu saya bertemu dengan DS dan menyampaikan kepada saya bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga. Kemudian, pada Jumat, 4 Maret 2022 saya bertemu kembali dengan DS,” Terangnya.

Di situ keduanya membahas soal kontrak kios serta membicarakan tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di pasar Sibolga Nauli tersebut.

“Kemudian saya menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35.000.000 kepada IUH, Als I. Kemudian Minggu 20/03 2022 DS meminta uang kepada saya sebesar Rp 6.000.000 juga dengan alasan untuk biaya administrasi kunci,” jelas korban.

Namun, hingga saat ini, korban tidak mendapatkan kios yang dijanjikan itu sehingga korban keberatan dan melaporkan ke Polres Sibolga. Total uang yang diterima tersangka sebesar Rp 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu) rupiah.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag kamis (12/1)  membenarkan telah menerima laporan dan telah menahan tersangka DS dan IUH Als I dalam kasus yang berbeda dan kasus dalam proses penyidikan untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.

“DS diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” terang Sormin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *