Bekasi

Dinkes Kab Bekasi Bersama BPOM dan Polres Metro Bekasi, Sosialisasi dan Edukasi Terkait Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG

×

Dinkes Kab Bekasi Bersama BPOM dan Polres Metro Bekasi, Sosialisasi dan Edukasi Terkait Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG

Sebarkan artikel ini

BEKASI Bina TV, –  Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Kesehatan nomor SR 01 05 /III/3461/2002 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tanggal 19 Oktober 2022 maka, dinas kesehatan kabupaten bekasi mengikuti himbauan dari Kementrian Kesehatan (Kemnkes RI) untuk membatasi obat sirup penurun demam sebagai pencegahan penyakit gagal ginjal misterius pada anak.

Hal ini Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. H.Alamsyah menangapi tentang arahan dari Kementerian Kesehatan, maka Dinas Kesehatan bekerja sama dengan PPOM serta Polres Metro Bekasi melakukan Langkah preventif dalam Sosialisasi dan Edukasi ke masyarakat yang mana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 5 merek obat yang dilarang peredarannya dan diperintahkan untuk ditarik.

Meski tidak disebut sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak, namun daftar merek obat yang dilarang oleh BPOM tersebut dikarenakan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melampaui ambang batas.

Selain dilarang, daftar obat yang terdiri dari 5 merek tersebut dilarang BPOM untuk digunakan, bahkan harus dimusnahkan setelah ditarik dari peredaran oleh produsen.

Dengan Informasi Tersebut maka Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi Melalui Dinas Kesehatan ( Dinkes Kab Bekasi ) Langsung bereaksi Cepat dengan Melakukan Langkah Sosialisasi Dan Edukasi Ke Masyarakat.

,” Dinkes menindaklanjuti Dengan sosialisasi dan Edukasi ke Masyarakat Bersama BPOM dan pihak Polresta Kab Bekasi dalam pembinaan sarana kefarmasian dalam edukasi dan persuasif terkait peredaran obat – obatan”, ujar Alamsyah.

dr Alamsyah Juga Menambahkan Dinkes Bersama Polresta Juga telah Sidak Ke Toko Toko Obat Yang Ada Di Sekitaran wilayah Cikarang, Hal Tersebut Diakuinya sebagai Langkah Persuasif untuk Menghindari Peredaran Obat obatan yang sudah di larang dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat secara Umum, terangnya.

Pemerintah berharap dalam hal ini Dinkes, agar Masyarakat Untuk Tidak Konsumsi Lagi Untuk Obat obat Yang sudah terkonfirmasi Tidak Layak Konsumsi.

” Saya Berharap Dengan Sosialisasi Dan Edukasi pada Masyarakat Kabupaten Bekasi Bisa menghindari Dampak Negatif Obat – Obat yang sudah Dillarang Tersebut,” Tutur dr Alamsyah

“Kalaupun Ada Keluarga atau anak sakit, sebaiknya Di Konsultasikan Ke dokter Saja”, Tutupnya.(Horas N/H Rosyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *