Jakarta,Bina TV, – Ahli hukum pidana Unand, Elwi Danil, dihadirkan pihak Ferdy Sambo sebagai ahli meringankan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Dalam penjelasannya, Elwi menyatakan tak ada perbedaan nilai kesaksian antara orang yang menjadi justice collaborator (JC) dengan saksi lain.
Hal ini disampaikan Elwi saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Apakah ada perbedaan bobot atau scoring kualitas pembuktian atau keterangan yang disampaikan oleh saksi yang merupakan atau yang mendapat rekomendasi JC dengan saksi lain yang menyampaikan juga keterangan di persidangan,” tanya penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang di ruang sidang, Selasa (27/12/2022).
Elwi kemudian menjawab. Dia mengatakan tidak ada aturan yang menyebut kualitas kesaksian JC lebih tinggi dari kesaksian orang lain dalam persidangan.
“Menurut pendapat saya tidak ada satu aturan pun atau bahkan tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa JC itu kualitas atau nilai keterangan sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai JC,” terang Elwi.
Terlihat,ada salah satu terdakwa yang mendapat status JC dari LPSK dalam kasus pembunuhan Yosua, yakni Bharada Richard Eliezer. Elwi pun mengatakan keterangan yang disampaikan JC sama nilainya dengan orang lain yang dihadirkan sebagai saksi.
“Sehingga dengan demikian dapat dikatakan sekalipun dia adalah JC keterangan dia itu sama nilainya dengan keterangan saksi lain yang bukan JC,” lanjut Elwi.
Berkenaan dengan hal tersebut,Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.