Jakarta

Ferdy Sambo Buka Masker Setelah Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Ayah Brigadir J

×

Ferdy Sambo Buka Masker Setelah Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Ayah Brigadir J

Sebarkan artikel ini

Jakarta Bina TV, – Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo untuk membuka masker yang dikenakan dalam sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permintaan itu disampaikan Samuel kepada majelis hakim yang memimpin persidangan beragendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (1/11/2022). Permintaan membuka masker disampaikan Samuel untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta mengenali sosok Ferdy Sambo.

Mohon izin Yang Mulia dibuka dulu maskernya biar saya kenal. Mendengar permintaan Samuel, hakim ketua Wahyu Iman Santosa yang memimpin sidang kemudian memerintahkan Ferdy Sambo untuk membuka masker.

Tampak saat itu eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) membuka masker hitam yang saat itu dikenakan.Terdakwa silahkan tolong dibuka maskernya. Untuk diketahui, pada persidangan yang dijalankan oleh Ferdy Sambo sebelumnya majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa pun meminta agar jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Richard Eliezer yang telah digelar kemarin, Selasa (25/10/2022). Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak keluarga, termasuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat. Jaksa juga diminta menghadirkan tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.

Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *