Bekasi Bina TV – Giat Penyuluhan PTSL di Aula kantor kecamatan Cikarang Barat yang di Prakarsai Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bekasi dan di hadiri Bupati , kejaksaan , camat , kapolsek serta kepala desa Cikarang Barat dan unsur elemen Masyarakat lainya berjalan baik dengan mengedepankan Protokol Kesehatan.
Dalam Pemaparannya saat wawancarai awak media, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Drs.Hiskia Simarmata M.Si, sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Dia nya juga sangat berterima kasih atas kehadiran semua unsur pemerintah yang sangat antusias dan luar biasa hingga acara ini dapat berjalan dengan baik.
” Saya berterima kasih atas adanya program PTSL ini, karena merupakan kesempatan yang baik, besok belum tentu ada hal seperti ini, makanya kita buatkan mereka berlomba, kalau datang penyuluhan langsung ditanggapi langsung kita Uber, jadi siapa yang duluan itu yang kita buatkan, kalau lambat dia respon ya kita tinggalin walaupun kita kasih misalnya 200 kuotanya tapi kalo masih 5 ( Lima) ya kita tinggalin, kalau disini kita kasih kuota 200 padahal dia udah dapat 300 kita kejar disini, dari pada kita tunggu sampai akhir tahun ga jadi-jadi, makanya upaya kita sesegera mungkinlah masyarakat itu mau mensertifikatkan tanahnya”, Papar Hiskia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria no 16 tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana PP no 18 tahun 2021.”Girik, Leter C, kekitir dan alas-alas hak lain itu hanya 5 ( Lima) tahun, lewat dari itu tidak disertifikatkan maka akan bubar ga bisa lagi, maka kesempatan ini mumpung masih ada 4 ( Empat ) tahun lagi, belum tentu lusa akan ada lagi kesempatan kita, adapun itu harus membayar sendiri “ujar Hiskia.
” Makanya kesempatan ini kiranya sesegera mungkin dilakukan oleh masyarakat, besok mungkin tidak ada lagi kesempatan kita, hanya sekali, kalau tahun depan kita tunggu lagi ga ada akhirnya pengajuannya rutin lah, kalau rutin ya bayar sendiri, pengukurannya bayar, panitianya bayar, sertifikatnya juga bayar ya, makanya kesempatan ini tidak datang dua kali ” Lanjut Hiskia.
” Jumlah peta bidang ada sebanyak 40.000 ribu bidang, target sertifikat sekitar 56.600 sertifikat, sedangkan pengukuran yang sudah dilakukan sampai saat ini hampir Lima ribuan.Pesan! Kepala BPN Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa dalam program PTSL ini tidak ada pungutan biaya, terkecuali yang sudah tertuang dalam SKB 3 Menteri, hanya sebesar Rp 150 ribu, jika ada pungutan Lain segera Laporkan ke pihak berwajib “, Tutup Hiskia.(HPN)