Bekasi Bina TV, – Puluhan bahkan ratusan miliar kerugian negara dari penjarahan tanah TKD yang ada di sepuluh desa di Kabupaten Bekasi Raib sampai sekarang, dengan dalih Ruislagh oleh Deploper PT GBB / yang dilimpahkan ke PT HDP ternyata pengganti Ruislagh nya tidak jelas ( Fiktif ), sepertinya Defloper tersebut kebal hukum padahal waktu itu sekitar tahun 2012 kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Kejaksaan negeri kabupaten Bekasi dan sampai sekarang ini kasus TKD tersebut mati Suri.
Sehingga menimbulkan polemik tanda tanya di masyarakat terutama di desa Sriamor Kecamatan Tambun Utara, rasa pesimis serta tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum yang ada di kabupaten bekasi terkait adanya Mafia Tanah serta dugaan kasus TKD tersebut yang disinyalir ada keterlibatan para pejabat serta mantan kepala BPN Kab Bekasi DW, yang waktu itu menjabat sebagai kepala Daerah, H SDD, dinas BPMPD, dijabat H Abd KR kepala desa Sriamor yaitu ES, dan juga dari angota Dewan yaitu WM dari Fraksi partai Demokrat dan Mantan Dewan dari Fraksi Golkar yaitu MS ,serta masyarakat Sriamor yang diwakili oleh Formasri ( Forum masyarakat Sriamor ) ketuanya H Darip, sempat mengadakan aksi di Kec Tambun Utara yang pada waktu itu camat Bp Dodo yang dimutasi sebagai kepala POL PP Kab Bekasi.
hingga sekarang setelah itu aksi tersebut dilanjutkan kekantor KPK entah kenapa kasus TKD yang merugikan negara Puluhan miliar bahkan ratusan miliar kasus tersebut sampai sekarang sepertinya dipeti ES kan ini ada apa keluhnya… ”
Ketua ( Formasri) Forum Masyarakat Sriamor.
H Darip Saat dikonfirmasi awak media dirumahnya beberapa waktu lalu mengatakan “kasus dugaan penggelapan tanah kas desa (tkd) dengan dalih Ruislagh 10 desa yang ada di kabupaten bekasi th 2012 sudah saya laporkan ke pengadilan negeri kabupaten bekasi diterima tapi kasus tersebut sepertinya dibungkam. Saya laporkan juga ke KPK bersama masyarakat Sriamur tambun utara demo aksi damai, saya sampaikan semua terkait penjarahan tanah tkd yang waktu itu tanah tersebut sedang digarap serta ditanami padi oleh masyarakat, pengembang tidak perduli tanpa rasa belas kasihan langsung lahan tersebut di brangus oleh alat berat Beco, kami sangat berharap terutama kepada Mabes polri Bp Listyo Sigit , agar menjerat para Mafia tanah khususnya tanah TKD yang ada di Kabupaten Bekasi untuk diberikan sangsi hukum yang berat sesuai UUD yang berlaku di NKRI… . bebernya, ( Abdul Rosyd)