Bina Tv, Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku dari Warga Kabupaten Bekasi Utara diduga keras telah menyebarkan berita bohong ‘ Hoax’ dan memfitnah dinilai dapat memicu keresahan juga kegaduhan di masyarakat.
Kontan hal ini mendapat kecamaan dari sejumlah elemen masyarakat Aliansi Ormas Bekasi.
Menurut Ketua Umum, AOB, H.Zainal Abidin, wilayah Kabupaten Bekasi Utara tidak ada, yang ada adalah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
” Sedangkan Kabupaten Bekasi Utara itu dimana adanya?, Jangan membuat gaduh dimasyarakat yang saat ini sudah cerdas,” Kata H.Zainal Abidin, Senin(20/12).
Ketua AOB, H.Zainal Abidin.
Dengan menyebutkan seakan akan ada wilayah Kabupaten Bekasi Utara, sambung H.Zainal Abidin, berakibat pada keresahan dimasyarakat.
” Jangan membodohi masyarakat yang sudah cerdas,” Tukasnya.
Tak hanya itu, sekelompok orang yang mengatasnamakan Presidium Kabupaten Bekasi Utara juga telah membuat tulisan di spanduk yang dinilai tendensius dan mendiskreditkan nama baik seseorang.
LSM Penjara Indonesia salah satu yang mengecam keras hal itu. LSM ini menilai tuduhan sekelompok orang yang mengatasnamakan Presidium Kabupaten Bekasi Utara adalah provokatif dan fitnah.
” Tindakan hukum harus di berlakukan terhadap penyebar berita bohong (hoax) dan apa yang telah di lakukan sekolompok orang yang mengatasnamakan Presidum Kabupaten Bekasi Utara saya nilai sudah menimbulkan kegaduhan dan harus di proses secara hukum,” Kata JM Hendro.
Masih Hendro, Terkait tulisan di Spanduk dan Vidio Presidium Kabupaten Bekasi Utara telah Viral di Medsos, yang bunyi nya diduga Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli Jabatan kepada Delapan Orang diantaranya adalah, Dua Orang Anggota Dewan dan Lima Orang Pejabat Kabupaten Bekasi serta Satu Orang Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, terpampang di Spanduk Presidium Kabupaten Bekasi Utara, dari Nama – nama Delapan Orang tersebut adalah :
1. AMIN FAUZI. CS
2. NYUMARNO (Anggot Dewan)
3. HELMY (Anggot Dewan)
4. IMAN NUGRAHA (Pejabat)
5. H. ABDILLAH (Pejabat)
6. HENDRI LICOLN (Pejabat)
7. H. JUANDI (Pejabat)
8. HEMAN HANAFI (Pejabat).
akan menempuh jalur hukum “, Terang Hendro.
Kecaman lainnya datang dari Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon. Doni menilai apa yang dilakukan sekolompok orang yang mengaku dari Presidium Kabupaten Bekasi Utara telah memicu kegaduhan dimasyarakat.
” Komentar bernada fitnah serta provokatif dapat dijerat UU ITE pasal 27 ayat 3,” kata Doni.
Dirinya juga menambahkan sikap tersebut tergolong tidak profesional, pasalnya kata pria berkacamata ini, sejatinya sebagai kontrol sosial seharusnya melaporkan secara tertulis temuan dugaan adanya tindak pidana korupsi ke lembaga penegak hukum dengan disertai bukti yang akurat.
” Jangan malah membuat gaduh dan menulis pernyataan yang bernuansa fitnah terhadap orang yang belum dipastikan kebenarannya,” ujar Doni Ardon, seraya menambahkan setuju jika hal ini di proses secara hukum terhadap penyebar berita bohong dan mencemarkan nama baik seseorang.(HPN)