Sibolga,Bina TV, – Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik berang karena dituding dalam suatu pemberiataan dirinya menerima Jasa Uang Ketok Palu Proyek.
Tidak terima dengan tudingan itu, Ahmad Syukri Nazri Penarik pastikan akan polisikan oknum Pimpinan PT TSM yang dalam pemberitaan itu menuding Ketua DPRD Sibolga menerima ‘Jasa Uang Ketok Palu Proyek’.
“Dalam tempo 2×24 jam, jika pimpinan dari PT TSM tidak melakukan klarifikasi atau minta maaf, saya pastikan akan melaporkan yang bersangkutan ke Polisi. Karena apa yang dituduhkannya dalam pemberitaan di salah satu media online, itu tidak benar,” tegasnya.
Dijelaskan Syukri, dalam pemberitaan itu Wakil Direktur PT TSM menuding salah seorang unsur pimpinan DPRD Sibolga meminta ‘jasa uang ketok palu’ sebesar Rp 300 juta dari kontraktor berinisial B untuk meloloskan proyek pengadaan mobiler kelas SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sibolga pada APBD 2020.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa itu tidak benar! Untuk itu saya tunggu klarifikasi dan minta maaf dari yang bersangkutan, jika tidak, saya pastikan saya lapokran ke Polisi. Dan saya siap untuk itu,” tandasnya.
Selain Syukri, lembaga DPRD Sibolga juga akan melakukan hal yang sama, jika pimpinan dari PT TSM tidak melakukan klarifikasi atau minta maaf soal pemberitaan tersebut. Karena apa yang dilakukan pimpinan PT TSM telah mencoreng nama baik lembaga DPRD Kota Sibolga.
“Jangan pula dituding DPRD Sibolga meminta uang ketok palu. Istilah uang ketok palu ini tidak pernah ada, dan ini sangat mencederai seluruh anggota DPRD Sibolga. Untuk itu atas nama organisasi dan lembaga DPRD, kami akan laporkan yang bersangkutan jika tidak melakukan klarifikasi,” kata Jamil Zeb Tumori Wakil Ketua DPRD Sibolga didampingi anggota DPRD, Herman Sinambela dan Obbie Putra Hutagaol yang turut hadir dalam acara konferensi pers di Gedung DPRD Sibolga, Senin (5/12/2022).
Masih menurut penjelasan Syukri, bahwa persoalan yang dimuat dalam media online tersebut terjadi tahun lalu, 2021. Pada saat itu, Syukri sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat dan Kepala BPKPAD Sibolga untuk menyelesaikan permasalahan rekanan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Memang saat itu kita bertemu dengan pihak rekanan, dan saya memanggil dan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Keuangan dan Kepala Inspektorat. Kita mempertanyakan kenapa belum diselesaikan. Ternyata, proyek tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Karena pengerjaannya sudah lewat tahun, dana tersebut ditarik kembali ke pusat. Makanya tidak ada pembayaran di tahun 2021,” terang Syukri.
Dan sejak pertemuan itu katanya lagi, dia tidak pernah bertemu dengan pihak rekanan PT TSM hingga hari ini. Komunikasipun tidak pernah.Dia juga memastikan, ajudan dan sopirnya tidak ada menerima uang tersebut. “Saya berani pastikan itu. Dan silahkan cek ajudan maupun sopir saya,” tegasnya lagi.
Ditambahkan Jamil, bahwa dalam proyek pemerintah ada mekanisme atau prosedur yang harus dilalui, salah satunya adalah Banggar. Semua anggota Banggar memutuskan tentang program-program yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Untuk PT TSM kata dia, sudah jelas-jelas melewati ambang batas pelaksanaan pekerjaan hingga diganjar pembayaran denda. Hal itu dibuktikan dengan adanya setoran uang denda dari perusahaan tersebut ke PT Bank Sumut sebesar Rp 38,658 juta.
Atas dasar itulah DPRD meminta BPKPAD Sibolga jangan dulu mencairkan anggaran yang sudah masuk. Dan Ketua DPRD sudah memberikan mandat kepada anggota DPRD Sibolga untuk mengecek kualitas pekerjaan dan jumlah yang sebenarnya, kata Jamil.