Bekasi

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan : Tidak semestinya Seseorang memasuki Area Milik Orang Lain, Itu Berarti Melanggar Hukum

×

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan : Tidak semestinya Seseorang memasuki Area Milik Orang Lain, Itu Berarti Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV, – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi mengamankan satu orang tersangka pencurian potongan besi di Proyek Kereta Cepat Di DK 34 Kampung Tegal Danas RT 01/05 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, milik PT Sinohidro Corporation Limited pada Kamis (26/05/2022) kemarin pagi.

Pelaku pencurian atas nama Tata alias Joyo (47 th) ini, kepergok mencuri 6 batang potongan besi dengan cara melempar ke bawah dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol B 5123 FJB. Aksinya tersebut diketahui warga.

“Kamis pagi kemarin, pelaku mencuri beberapa potongan besi yang berada di proyek kereta cepat milik PT Sinohidro Corporation Limited.

Awal mula diketahui pencurian tersebut, pelaku mengambil besi di lokasi dengan menggunakan sepeda motornya,” papar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan rilisnya di halaman Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Jumat (27/05/2022) sore.

Sementara itu dari pihak perusahaan, Hengki mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kejadian ini, namun, mereka melihat dari sisi kemanusiaannya.

“Kami tidak mem permasalahkan kejadian ini, tetapi kami melihat dari segi keselamatan orang-orang di sekitar. Bagi masyarakat yang berada di area proyek, jangan sampai tergiur dengan potongan-potongan besi yang berada di proyek kami, itu bukan karena barangnya tapi karena keselamatan yang harus diperhatikan,” ucapnya.

Dengan begitu, pihak perusahaan memaafkan tindakan pelaku.

Kapolres menambahkan, tidak semestinya seseorang memasuki area milik orang lain, karena sudah melanggar hukum.

Masih kapolres ,”Nilai ekonomis barang bukti yang ada yaitu 6 potong besi yang ada di depan kita ini jika di total nilai ekonomisnya di bawah Rp 2.500 000, Sesuai dengan Surat Edaran menteri dari Mahkamah Agung maka bisa di lakukan Restorasi Justice (RJ)

“Meskipun pelaku sudah dimaafkan, namun jika mengulang hal yang sama, hukumannya akan berbeda,” pungkasnya (Horas N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *