BINATV.ID,SIBOLGA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disase 2021 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Untuk Sumut, Inmendagri tertanggal 6 September 2021 itu ditujukan kepada Gubernur Sumut dan 3 Bupati/Wali Kota, yakni Wali Kota Medan, Wali Kota Sibolga dan Bupati Mandailingnatal (Madina), dan Instruksi Gubernur No. 188.54/40/INST/2021 Hal PPKM Level 4 diwilayah Sumatera Utara.
“Selain Medan, ada satu kabupaten yakni Madina dan satu kota yakni Sibolga yang masuk PPKM Level 4 di Sumut,” kata Kepala Bidang Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-Sumut, Irman Oemar, Selasa (7/9/2021).
Sementara Kota Siantar yang sebelumnya masuk kriteria PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3.
Kota Sibolga hari ini Selasa (7/9/21) terpantau ramai dan sepertinya masyarakat belum mengetahui bahwa Kota Sibolga sudah memasuki Level 4, dan hari ini masih berlaku Sekolah dengan Pembatasan kehadiran.
Hal itu sesuai Inmendagri No 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Di dalam Imendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 6 September itu, salah satunya Kota Siantar masuk sebagai wilayah kriteria PPKM Level 3 di Sumut.
“Siantar turun dari level 4 ke level 3,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, mengumumkan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali dari tanggal 7-20 September 2021 pada Senin (6/9/2021) malam.
Disebutkan Airlangga di luar Jawa Bali ada 23 kabupaten/kota yang masuk kriteria PPKM level 4.
Sebelumnya ada 34 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang menetapkan PPKM pevel 4
“Dari PPKM yang ditetapkan di 23 kabupaten/kota, 15 kabupaten/kota dari 34 kabupaten/kota level 4, ini masih di level 4. Yang sudah turun adalah 19 kabupaten/kota. Namun ada tambahan 8 kabupaten/kota yang dapat peningkatan dari level 3 ke level 4, sehingga total yang diterapkan di level 4 adalah 23 kabupaten/kota,” ucap Airlangga, Senin.
Untuk PPKM level 3, Airlangga menjelaskan diterapkan di 314 kabupaten/kota. Sebelumnya PPKM level 3 di luar Jawa Bali diterapkan di 303 kabupaten/kota.
Sedangkan PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota atau sama jumlahnya dengan sebelumnya.
“Nah, pemerintah memutuskan perpanjangan 7 sampai 20 (September) ini, di Aceh di 3 kota yaitu di Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Jambi di Kota Jambi. Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kotabaru. Kalimantan Tengah di Kota Palangkaraya,”
“Kalimantan Timur di Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Mahakam Hulu. Kalimantan Utara di Kota Tarakan. Bangka Belitung di Bangka. Sulawesi Selatan di Makassar. Kemudian juga Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Poso.”
“Sumatera Barat di Kota Padang. Medan, Sibolga dan Mandailingnatal. Kemudian juga NTT di Kupang, Bolaang Mongondow dan Manokwari,” ungkap Airlangga.
Disebutkan Airlangga, adapun arahan Presiden RI Joko Widodo di dalam rapat terbatas (Ratas) bahwa pandemi belum berakhir dan virus Covid-19 tidak mungkin hilang secara total. (red)