Tapanuli Tengah

Pemilu 2024 : Pj Bupati Tapteng Terbitkan Surat Edaran Tentang Netralitas ASN

×

Pemilu 2024 : Pj Bupati Tapteng Terbitkan Surat Edaran Tentang Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah,Bina TV, – Sehubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,Elfin Elyas Nainggolan,Pj Bupati Tapanuli Tengah terbitkan Surat Edaran nomor 800.1.6.2/91/2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah pada (13/01/2023) lalu.

Surat Edaran tersebut diterbitkan dan ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Dinas dan Badan se- Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah, Sekretaris DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Camat se- Kabupaten Tapanuli Tengah, Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Kepala UPTD Puskesmas se- Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kepala SD/SMP se- Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah tersebut tertuang antara lain, melarang ASN untuk ikut kampanye, dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mewajibkan kepada setiap Pimpinan OPD di lingkungan Tapanuli Tengah untuk mengupayakan terus menerus iklim yang kondusif.

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah nomor 800.1.6.2/91/2023 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam rangka mewujudkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Netral dan Profesional serta terselenggaranyaPemilihan Umum Tahun 2024 yang berkualitas, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A.Setiap ASN dilarang:

1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :

a. Ikut kampanye;

b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya;

d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

4. Memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

B. Setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah wajib untuk :

1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan;

2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh ASN di Unit Kerja masing-masing.

3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN baik atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing untuk menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

5. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian dqn Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapanuli Tengah dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud.

6. Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah dan mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN.

C. Mengimbau kepada selurih ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidak netralan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pj Bupati Tapanuli Tengah
ELFIN ELYAS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *