Garut

Pengibar Bendera NII Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Pengibar Bendera NII Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Garut Bina TV – Polres Garut gelar jumpa pers terkait aksi tiga orang pengibar bendera NII di Kabupaten Garut, ketiga orang tersangka merupakan jenderalnya NII yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Desa Pasirkiamis Kecamatan Pasirwangi. Gelaran jumpa pers di laksanakan di Mapolres Garut, Kamis 3/2/2022

Saat ini, berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII yang dilakukan tiga tersangka sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihaknya menemukan fakta-fakta terkait pengibaran bendera NII itu.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

Atas aksi pengibaran bendara NII itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami sangkakan ke tiga tersangka ini yaitu pasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-Undang informasi transaksi elektronik,” tutur kapolres.

“Termasuk pasal 24 junto 66 terkait masalah bendera, lambang negara itu terkait penodaan lambang Negara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa dari hal yang berhubungan dengan radikalisme dan terorisme.

“Kami selaku pimpinan daerah mungkin berkolaborasi dalam rangka menanggulangi radikalisme dan intoleransi serta hal-hal yang lain yang berhubungan dengan terorisme,” ujarnya melalui siaran tertulis yang diterima awak media.

Rudy menyebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451 Tahun 2021 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Garut.

Surat edaran tersebut diharapkan bisa dijadikan acuan bersama oleh semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah paham radikalisme dan terorisme di Kabupaten Garut.(HPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *