Bekasi Bina TV, – Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Kesehatan nomor SR 01 05 /III/3461/2002 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tanggal 19 Oktober 2022 maka, dinas kesehatan kabupaten bekasi mengikuti himbauan dari Kementrian Kesehatan (Kemnkes RI) untuk membatasi obat sirup penurun demam sebagai pencegahan penyakit gagal ginjal misterius pada anak.
Hal ini Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. H.Alamsyah menangapi tentang arahan dari Kementerian Kesehatan, dan kami masih berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait penanganan gagal ginjal misterius itu,Rabu(19/10/2022).
“Namun kami membatasi peredaran obat sirup. Pencegahan lebih bagus untuk tidak mengonsumsi dulu atau tidak dijual dulu, di-stop dulu sambil melihat perkembangan kasus in selanjutnya,” Katanya.
“Kami Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi telah memberikan himbauan melalui surat edaran kepada semua yang memberikan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Baik dari tingkat Rumah Sakit (RS) melalui Puskesmas maupun Klinik,” tutur Alamsyah.
“Meski begitu dia menyebut saat ini, kasus gagal ginjal pada anak belum ditemukan di Kabupaten Bekasi.“Kami belum menemukan kasus tersebut di Kabupaten Bekasi,” terangnya
Bila anak mengalami demam,Alamsyah menyarankan untuk lebih memilih menggunakan selain obat sirup.Namun, hal itu tetap harus dikonsultasikan kepada dokter.
“Tablet saja, kalau dia nggak mau, diulek lah, diulek sendiri baru campur air biar tablet nya kelihatan kayak sirup kasih apa biar nggak terlalu pahit, konsultasi dengan dokter ya,” Pesannya.
(Horas N / H Rosyid)