Bekasi  

Polemik BPD Desa Tanjung baru, Dewan Pembina BPD diduga Diam Membisu

Bekasi Bina TV, – Warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Ahmad Taminudin, menuding Musyawarah Dusun (Musdus) I Desa Tanjungbaru “Buta, Tuli dan Bisu,” pasca hasil Musdus I yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjungbaru.

Seperti diketahui, dalam Musdus yang dilaksanakan di Kampung Ceger RT.01 RW.03 tersebut, Ahmad Taminudin atau yang akrab disapa Edo terpilih secara musyawarah dan mufakat menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Tanjungbaru sisa masa bakti tahun 2022 sampai dengan 2024.

Kegiatan Musdus juga dihadiri oleh Kepala Dusun (Kadus) I, empat orang anggota BPD Desa Tanjungbaru, dua orang Ketua RW, tiga orang Ketua RT, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan warga masyarakat sekitar. Bahkan, berita acara hasil Musdus I tersebut ditandatangani dan di stempel oleh Kadus I.

Edo mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait legalitas kegiatan Musdus I tersebut. Dirinya pun sudah mengirimkan surat kepada Ketua BPD Tanjungbaru dan hingga sekarang belum ada jawaban.

Pihaknya pun mengirimkan surat kepada Dewan Pembina BPD dalam hal ini Camat Cikarang Timur untuk menjelaskan mengenai kronologis pelaksanaan Musdus I dengan dilampirkan berita acara, daftar hadir dan dokumentasi kegiatan.

“Surat kami kepada Pak Camat juga tidak ada jawaban, akan tetapi pada tanggal 26 Juni 2022 tiba-tiba Pemdes Tanjungbaru membuat pengumuman pendaftaran calon PAW BPD.

Sekarang kami pertanyakan siapa yang melaksanakan dan menetapkan Musdus I tersebut ?, sementara didalam berita acara yang melaksanakan adalah Pemdes Tanjungbaru. Jujur saya selaku warga masyarakat malu, prihatin dan kecewa,” tegasnya.

Edo juga menuturkan, lembaga BPD sebagai perwakilan masyarakat mempunyai kewajiban untuk menampung dan menampung aspirasi. Sementara sekarang ini antara Ketua BPD dan Anggota BPD saling menghujat dan menyalahkan.

Didalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, kata dia, dijelaskan anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, mendiskriminasikan golongan masyarakat desa, menyalahgunakan wewenang serta melanggar sumpah dan janji.

“Kenapa surat yang dikirimkan kepada Ketua BPD ini tidak dibahas di internal BPD, padahal hal itu merupakan tugas dan fungsi BPD. Dan surat juga sudah kami kirimkan kepada Camat tetapi diam membisu.

Jadi menurut saya, Musdus I adalah versi Musdus Buta, Tuli dan Bisu. Siapa yang buta, siapa yang tuli dan siapa yang bisu. Karena mereka yang melaksanakan, mereka yang mengesahkan, mereka yang menetapkan, dan mereka juga yang bilang kalau ini cacat hukum,” tegasnya.

Dirinya pun menegaskan sudah tidak percaya dengan BPD Tanjungbaru, karena BPD sudah melakukan pelanggaran dan keputusan yang sifatnya kontroversi.

Edo juga mengaku resah karena ada hak-hak demokrasi yang dikebiri. Bahkan dinyatakan cacat hukum. Dirinya pun meminta dibuat forum terbuka dan resmi dengan menghadirkan seluruh Anggota BPD, peserta Musdus, dan jajaran Pemdes Tanjungbaru.

“Kami berharap kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, agar segera mengambil sikap terkait terjadinya polemik dan keputusan kontroversial di Desa Tanjungbaru ini, khususnya yang berkenaan dengan Musdus I Desa Tanjungbaru.

Dan juga kepada Kepala DPMD untuk segera mengambil langkah-langkah hukum, karena kami akan taat hukum dan butuh kepastian hukum. Jika kami salah dimana letak kesalahannya. Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pelajaran demokrasi yang seutuhnya bukan sebaliknya,” tandasnya.(H Rosyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *