Sibolga Bina TV, – Kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa ledakan bom ikan pada hari Senin (24/1/2022) lalu, di gudang tangkahan UD. Beringin, Kota Sibolga.
Keterangan ini disampaikan Kapolres Sibolga, AKBP. Taryono Raharja dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin, (31/1) sore.
Kedua tersangka yakni inisial D berusia 31 tahun, warga Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan FA usia 37 tahun, warga Jalan Perintis Kemderdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Taryono mengungkapkan, D merupakan pengontrak gudang sumber ledakan. Sedangkan FA, bertanggungjawab sebagai pengurus kapal sekaligus memasarkan ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak (Handak) tersebut.
“Tersangka FA ini adalah pengurus. Jadi, dia lah yang mengelolah itu semua mulai dari penangkapan, pengelolaan ikan dan segala macam. Kemudian, tersangka D ini operasioanalnya di lapangan. Gudang disewa terngka D. Jadi, yang memegang kunci adalah D,” terang Taryono didampingi Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Marba Lumban Tobing, Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P). Syaifuddin Zuhri dan Dandim 0211/ TT, Letkol (Czi). Mangatas Pandapotan Sibuea.
Menurut keterangan kedua tersangka, kata Taryono, ledakan yang merusak sejumlah rumah dan melukai enam orang kala itu berasal dari puluhan botol bom ikan sisa operasi para tersangka.
“Ada kurang lebih 60 botol bom ikan yang tersisa. Pada hari Senin meledak barang itu,” sebutnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti peralatan dan bahan lain yang biasa digunakan para tersangka menangkap ikan menggunakan bahan peledak.