Jakarta

Syarat dan Kriteria Pelaku UMKM Yang Dapat BLT Rp1,2 Juta

×

Syarat dan Kriteria Pelaku UMKM Yang Dapat BLT Rp1,2 Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memaparkan dua kriteria bagi pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan kriteria pertama adalah pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).

“NIB gratis mendapatkannya ke aplikasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ungkap Eddy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/4).

Kriteria kedua, kata Eddy, adalah pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Dengan kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.

“Tidak sedang dapat KUR, kalau tahun lalu dapat KUR tidak boleh juga,” imbuh Eddy.

Ia mengatakan pemerintah akan menyalurkan BLT kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

Penyalurannya akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan kepada 9,8 juta dengan anggaran Rp11,76 triliun.

Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp3,6 triliun. Nantinya, masing-masing penerima mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta.

Namun, Eddy menyatakan dana yang tersedia hingga saat ini baru R[11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kementerian Koperasi dan UKM sejauh ini masih menunggu pencairan dana untuk penyaluran BLT kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

“Yang sudah tersedia anggarannya itu adalah 9,8 juta. Jadi 3 juta tadi sangat bergantung dengan bagaimana dan kapan untuk 3 juta itu disediakan oleh Kementerian Keuangan,” tutup Eddy.(cnni/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *