Bekasi Bina TV – Polsek Tambun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian korban kecelakaan. Korban, yang dalam keadaan terluka, disandera oleh pelaku selama tiga hari dan akhirnya meninggal akibat luka di kepala yang mengakibatkan pendarahan.
Kejadian ini terungkap ketika seorang waria yang dikenal sebagai Ayu Lestari atau Kennedi pergaulan (34 tahun) berusaha menyelamatkan korban, Alfi Kusbian (20 tahun), seorang warga dusun IV desa RT 16 RW 04 desa Sukarahayu, kecamatan Kaduhan Maringga, dari kecelakaan sepeda motor di jalan raya Teuku Umar, khususnya di jalan raya Indoporlen Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku membawa korban, yang saat itu terluka, dengan angkutan umum dan menurunkannya di sebuah warung kosong di depan PT. Suzuki Tambun. Sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan dan saat ini masih dalam penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polsek Tambun.
Namun, daripada membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan medis, pelaku terlebih dahulu mencuri barang berharga milik korban, termasuk dompet dan lainnya. Kemudian, korban dianiaya dengan pukulan di wajah hingga tidak sadarkan diri selama tiga hari di warung kosong tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, IPTU Putu Agum Guntara A.P., S.Tr.K., mengungkapkan bahwa awalnya korban diduga meninggal akibat kecelakaan, tetapi kecurigaan muncul saat melihat lebam di wajah korban. Hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengungkapkan bahwa korban meninggal karena pendarahan di kepala bagian belakang yang disebabkan oleh benda tumpul.
Setelah hasil otopsi, Satuan Reskrim Polsek Tambun segera mengintensifkan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk warga yang mengarahkan penyelidikan ke arah pelaku karena pelaku membawa korban setelah kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.
Pelaku berhasil ditangkap setelah mengakui perbuatannya, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hingga meninggal. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban, dan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian korban. (Horas N)