Bekasi

Wow, Diduga Korupsi Terstruktur Sistematis & Massif (TSM), Berharap Restorative Justice (RJ) ???

×

Wow, Diduga Korupsi Terstruktur Sistematis & Massif (TSM), Berharap Restorative Justice (RJ) ???

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV – Terkait pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti (PH) sebagai Tersangka Pungli Program PTSL tahun 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo pada Selasa (2/8/2022).

“Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka Pungli program PTSL tahun 2021,” kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo pada Selasa (2/8/2022).

Kronologis singkat terhadap tersangka Kades berparas Cantik tersebut, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

Awalnya, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Kemudian, lanjut Siwi, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.“Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu),” Ujarnya.

Siwi menambahkan, untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah),” tutupnya.

Berita itupun Viral dilansir beberapa media baik elektronik, Cetak dan Online.

Anehnya, sejumlah massa membuat petisi meminta agar penyelesaian hukum yang menjerat kepala Desa Pipit Haryanti untuk dilakukan upaya pendekatan Restotative Justice (RJ) kata salah seorang perwakilan masyarakat desa Lambang Sari saat berorasi di depan kantor desa, Minggu (11/9/2022). Dengan beredarnya video orasi tersebut di grup WA, akhirnya Salah seorang tokoh masyarakat yang tak mau di tuliskan namanya pun angkat bicara.Dirinya mengatakan bahwa, orasi tersebut tidak pada tempatnya, jadi menurut kami itu salah kaprah yang mana seharusnya di lakukan di depan kantor kejaksaan dan sangat disayangkan karena tidak melibatkan tokoh masyarakat serta tokoh agama.

,”Saya sangat menyayangkan kegiatan kemarin di laksanakan di kantor desa yang seharusnya di depan kantor Kejaksaan apalagi tidak melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, pergerakan seperti itu dalam mengumpulkan massa ada hukumnya loh,” Katanya.Dia juga menambahkan, untuk mendapatkan penyelesaian perkara pendekatan Restotative Justice (RJ) tidak lah mudah karena Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice diatur pada Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Jo. Pasal 12 huruf a dan b Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah sebagai berikut: Terpenuhi syarat materiil, yaitu: Tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat.Tidak berdampak konflik sosial. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum.

Prinsip pembatas Pada pelaku:
Kerugian dibawah 2,5 juta rupiah, pelaku dibawah umur, Tindak kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan (schuld) atau mensrea dalam bentuk kesengajaan (dolus atau opzet) terutama kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) dan Pelaku bukan residivis, dan lain sebagainya.

Pada tindak pidana dalam proses:
Penyelidikan dan Penyidikan sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum.

Terpenuhi syarat formil, yaitu: Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan pelapor); Surat Pernyataan Perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisiahan para pihak yang berperkara (pelapor dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atas penyidik.

Berita Acara Pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadailan restoratif (restorative justice); Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadailan restoratif (restorative justice), jadi menurut Saya untuk mendapatkan hal tersebut tidak lah mudah”, tutupnya (H Rosyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *