BREAKING
Menu
Beranda Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Hiburan Live TV Indeks Tentang Redaksi

Hukum Saat ini sudah bergerak tajam keatas

Reporter: Bina TV 07 Nov 2026, 01:47 WIB 32 kali dibaca
Hukum Saat ini sudah bergerak tajam keatas

Jakarta- Baru-baru ini beredar kabar bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan oknum aparat, Arif Kurniawan (AK).

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Satgas PKH juga akan melakukan verifikasi terhadap seluruh jaringan perusahaan terkait, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset negara.

BUKTI BAHWA PENERTIBAN DILAKUKAN DENGAN TIDAK TEBANG PILIH. HUKUM UNTUK SEMUA‼️

 Kita juga menyaksikan sejumlah proses penegakan hukum yang melibatkan figur-figur dengan kedekatan maupun posisi penting di lingkungan kekuasaan.

 

  1. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  2. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang merupakan tim sukses dan tim pakar Prabowo. Setelah dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026, Dadan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  3. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dikenal dekat dengan lingkungan pemerintahan Prabowo. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya. Perkembangan ini memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum juga menjangkau figur yang pernah menduduki jabatan strategis.

PENGEMBALIAN ASET NEGARA DAN PENEGAKAN HUKUM MEMBUTUHKAN KONSISTENSI

Penguasaan sumber daya negara harus dikembalikan pada ketentuan hukum dan kepentingan publik. Tidak boleh ada pengecualian berdasarkan jabatan, kedekatan, maupun pengaruh. Proses ini juga menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Oknum aparat yang menjadi kaki tangan oligarki harus disikat.

Jangan biarkan Prabowo melawan oligarki sendirian. Rapatkan barisan, satukan kekuatan untuk melawan oligarki bersama Prabowo.

Jangan sampai di adu domba rakyat dengan Prabowo. Oligarki bisa berbentuk apa saja, bantuan sembako, lapangan pekerjaan bahkan bantuan beasiswa. Rakyat sudah memutuskan, berantas korupsi, lawan oligarki bersama Presiden Prabowo.

Pembenahan tidak hanya dituntut dari pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan kita sendiri.

Bagikan:

Dapatkan Berita Eksklusif

Langganan newsletter dan terima berita pilihan setiap minggu.