BinaTV – Depok | Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus dugaan pemalsuan ijazah kembali mencuat ke publik. Kali ini, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, yang berlokasi di Beji, Kota Depok, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah ke Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya.
Laporan Resmi dari Kampus
Pihak STIHP Pelopor Bangsa mengajukan laporan resmi pada 29 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut dilayangkan atas dasar dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan/atau 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, setelah pihak kampus menemukan adanya penggunaan ijazah yang diduga tidak sah dan mencantumkan nama lembaga mereka.
Rektor STIHP Pelopor Bangsa menegaskan bahwa kampus tidak pernah menerbitkan ijazah bagi individu-individu yang disebutkan dalam laporan tersebut.
“Kami ingin melindungi nama baik lembaga pendidikan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen akademik yang merugikan pihak kampus maupun masyarakat,” ujar pihak rektorat dalam keterangan tertulis.
Nama-nama yang Disebut
Dalam laporan ke polisi, disebutkan beberapa nama yang diduga menggunakan ijazah palsu dengan mengatasnamakan STIHP Pelopor Bangsa.
Antara lain:
- Pablo Putra Benua
- Rey Utami
- Christoper Anggasastra
Pihak kampus menegaskan, ketiga nama tersebut memang pernah tercatat sebagai mahasiswa, namun tidak pernah menyelesaikan proses pendidikan hingga tuntas, sehingga tidak memiliki hak untuk mendapatkan ijazah resmi dari STIHP Pelopor Bangsa.
Langkah Hukum dan Penegasan Kampus
STIHP Pelopor Bangsa menyatakan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi pendidikan untuk menjaga integritas akademik dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi.
“Kami tidak ingin ada pihak manapun yang menggunakan nama STIHP Pelopor Bangsa untuk kepentingan pribadi, terutama jika itu dilakukan dengan cara melanggar hukum,” ujar pihak Humas kampus.
Laporan tersebut kini tengah diproses oleh penyidik Unit Reskrim Polres Metro Depok, yang akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Polisi juga disebut akan melibatkan ahli forensik dokumen dan pakar hukum pendidikan untuk memastikan keaslian dokumen ijazah yang dipermasalahkan.
Tanggapan Terlapor
Sementara itu, Pablo Putra Benua, salah satu pihak yang disebut dalam laporan, telah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam.
Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ijazah yang dimilikinya sah secara hukum.
“Ijazah saya asli dan bisa diverifikasi di Pangkalan Data Dikti. Saya siap membuktikan kebenarannya secara hukum,” ujar Pablo kepada wartawan usai pemeriksaan.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Kasus ini kini memasuki tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Polres Metro Depok masih menunggu hasil analisis dari ahli terkait dokumen yang diserahkan oleh kedua belah pihak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah ini akan ditangani secara transparan dan profesional, mengingat dampaknya menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan dan kepercayaan publik terhadap sistem akademik di Indonesia.
Respons Publik dan Akademisi
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat, terutama kalangan akademisi yang menilai pentingnya ketelitian verifikasi ijazah dalam proses administrasi publik maupun pekerjaan.
Sejumlah pakar hukum juga menilai bahwa langkah STIHP Pelopor Bangsa sudah tepat, karena melindungi nama baik lembaga sekaligus menegakkan integritas dunia pendidikan.
“Pemalsuan ijazah bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mencederai nilai kejujuran akademik,” ujar Dr. Edi Santoso, pakar hukum pendidikan Universitas Indonesia.


