Bandung Bina TV, —
Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyoroti kesaksian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, dalam sidang lanjutan keempat kasus dugaan ijon proyek yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menilai terdapat indikasi keterangan palsu terkait dugaan aliran uang Rp500 juta dan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H.M. Kunang.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, menegaskan pihaknya bahkan meminta agar Beny Sugiarto diproses hukum karena dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di persidangan.
“Sidang hari ini cukup memuaskan. Malah kami minta salah satu kepala dinas, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan kesaksian palsu,” ujar Yusnaniar usai sidang.
Menurutnya, banyak jawaban saksi yang dianggap tidak konsisten dan cenderung mengaku lupa atas berbagai pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun tim kuasa hukum.
“Dia sebagai kepala dinas masa semua lupa. Itu kan tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia tahu,” katanya.
Yusnaniar juga membantah adanya penerimaan uang Rp500 juta oleh kliennya sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia menilai keterangan tersebut tidak didukung bukti kuat dan hanya berdasarkan informasi sepihak.
“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja,” tegasnya.
Dalam sidang, lanjut Yusnaniar, terungkap bahwa informasi mengenai daftar perusahaan dalam dokumen yang disebut “list B1” berasal dari seseorang bernama Agung Mulya. Namun, menurutnya, saksi mengaku belum pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan terkait dugaan keterlibatan dengan Bupati Bekasi nonaktif tersebut.
“Setelah kami kejar dalam persidangan, ternyata sumbernya hanya dari Agung Mulya. Ketika ditanya apakah sudah dikonfirmasi kepada pemilik PT terkait keterkaitannya dengan Pak Bupati, jawabannya belum,” ungkapnya.
Poin lain yang disoroti kuasa hukum adalah soal dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Pernyataan itu dinilai janggal karena pada waktu yang disebutkan, H.M. Kunang telah lebih dulu ditahan oleh KPK.
“Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu,” kata Yusnaniar.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andriansyah, menyatakan pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan saksi dalam persidangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perkara dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
Kasus dugaan ijon proyek ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, dalam dugaan pengaturan proyek di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.(Horas N)












