JakartaSumatra utara

KPK Buka Suara Soal Permintaan Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

192
×

KPK Buka Suara Soal Permintaan Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Bina TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalan dinilai sebagai hal yang wajar dalam proses hukum.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut setelah menerima laporan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Terkait permintaan hakim untuk menghadirkan Gubernur Sumut terkait pergeseran anggaran, hal tersebut adalah hal yang lumrah. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan untuk sidang minggu depan,” jelas Asep pada Jumat (26/9/2025).

Langsung di Sidang, Tanpa Pemeriksaan di Jakarta
Asep menegaskan bahwa jika permintaan hakim dipenuhi, Bobby Nasution akan dihadirkan langsung di persidangan di Medan tanpa melalui pemeriksaan pendahuluan di Jakarta.
“Tahapnya sudah di persidangan, jadi saksi yang diminta langsung dihadirkan di pengadilan,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat lima tersangka, yaitu:
1. Topan Ginting – Kadis PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Pilang – Dirut PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN

Modus Operandi
Topan Ginting diduga mengatur perusahaan pemenang lelang proyek jalan senilai Rp231,8 miliar dan menerima janji fee sebesar Rp8 miliar. Dua tersangka dari pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, telah menarik Rp2 miliar yang diduga untuk dibagikan kepada pejabat terkait.

Perkembangan Sidang
Sidang saat ini digelar terhadap terdakwa M. Akhirun Pilang dan M. Rayhan Dulasmi Pilang. JPU KPK telah berada di Medan untuk memimpin proses persidangan.

KPK menyatakan kesiapan untuk memenuhi permintaan hakim guna mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk keterlibatan pihak yang diduga terkait.

Editor: Tim Hukum Bina TV
Sumber: KPK dan Dokumen Persidangan

#KPK #BobbyNasution #KorupsiSumut #ProyekJalan #Hukum #BinaTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *