Tapanuli Tengah

Penjarahan Bina Swalayan Pandan Terbongkar, Polres Tapteng Amankan Tiga Pelaku

49
×

Penjarahan Bina Swalayan Pandan Terbongkar, Polres Tapteng Amankan Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Bina TV, Tapanuli Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus penjarahan dan penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bina Swalayan Pandan, saat bencana banjir dan longsor melanda wilayah tersebut pada November 2025 lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/B/549/XII/2025 yang diterima pada Desember 2025.

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (38), warga Kecamatan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga berperan sebagai penadah barang elektronik hasil penjarahan di Bina Swalayan Pandan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu malam (24/1/2026), saat petugas mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan intensif, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di Bina Swalayan Pandan bersama rekannya berinisial AFS.

“Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di sekitar Tugu Ikan Sibuluan pada pukul 23.10 WIB,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel.

Dari keterangan kedua pelaku pencurian tersebut, diketahui bahwa barang hasil curian berupa tablet dan ponsel telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan MN beserta satu unit tablet/HP yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Kapolres menambahkan, akibat aksi penjarahan tersebut, pihak korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar. “Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 4 miliar. Saat ini, barang bukti yang telah diamankan antara lain rekaman video, kertas kotak, serta delapan kotak pembungkus alat elektronik,” jelasnya.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Tapanuli Tengah turut mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasaran tanpa dokumen resmi, karena perbuatan tersebut dapat menjerat pelaku dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam undang-undang. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *