Riau

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus Tewas Di Duga Dianiaya.

×

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus Tewas Di Duga Dianiaya.

Sebarkan artikel ini

Dumai,Bina TV, – Anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai ialah Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus yang tewas diduga dianiaya seniornya.

Insiden ini sebenarnya terjadi pada November 2018 silam.Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus diduga dihantami benda tumpul karena mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

kasus ini pun naik ke persidangan, dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan usai dilaporkan oleh pihak keluarga.

“Ini Sambo versi TNI Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” Ucap Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban melakukan aksi di depan Dilmilti I Medan, Selasa (20/12/2022).

Dua dari tiga terduga pelaku, yakni Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan sudah dihukum penjara dan dipecat.

Di sisi lain, satu terduga pelaku lainnya, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.

Tiorma Tambunan, ibu dari mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitoru tak henti-hentinya menangis usai melakukan aksi.

Ibu dari mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mengatakan ia sudah cukup bersabar dengan kematian anaknya.

Telah empat tahun belakangan, ia menunggu keadilan dari Dilmilti I Medan.

“Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma tersedu-sedu.

Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan untuk menyeret Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai untuk turut diproses hukum.

Sebab, menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana yang sekarang menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus pula bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

“Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” Terang Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus merupakan anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tioma Tambunan.

Setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Kota Siantar.

Setelah enam bulan pendidikan di Rindam,Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur untuk mengikuti pendidikan Arhanud.

Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai.

Di sinilah korban diduga mendapat penganiayaan dari atasannya.

Setelah diduga dianiaya pada 8 November 2018, keesokan harinya, korban dipaksa menjalani latihan berat.

Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam keadaan tidak sehat.

Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan.

Malahan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.

Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan. Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu,”

“Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara,” kata Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga.

Pada 10 November 2018, Serda Sahat kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.

Setelah diusut, hanya tiga orang yang diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Dua orang sudah dipecat, satu lagi yang merupakan seorang perwira belum dipecat.

Hingga saat melakukan aksi di depan Dilmilti I Medan, keluarga dan kuasa hukum meminta Mayor Arh Gede HenrybWidyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai ikut diadili dan diberi sanksi tegas

Dalam keadaan tidak berdaya dan tak sadarkan diri, korban lantas dilarikan ke RSUD Dumai.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *