Jakarta

BONGKAR FRAMING REKAYASA TERLAPOR,POLRES METRO TANGERANG KOTA,DI DESAK SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KASUS PENGEROYOKAN Yuni Asih

63
×

BONGKAR FRAMING REKAYASA TERLAPOR,POLRES METRO TANGERANG KOTA,DI DESAK SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KASUS PENGEROYOKAN Yuni Asih

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Bina TV-

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan di depan sekolah SD Penabur Kota Modernland, Tangerang, terhadap Sdri. Yuni Asih (YA) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dari Bpk. Alpriado Osmond, Sudah di laporkan ke Polres metro Tangerang Kota Dengan LP Laporan Polisi Nonmor: LP/B/2057/XI/202s/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTAPOLDA METRO JAYA tertanggal 11 Desember 2025

“Tindakan Pengeroyakan dan Penganiayaan Yang di Alami ART Tersebut Mengakibatkan luka fisik
gata berbal luka robek pada bibir, gigi patah, serta trauma psikis berat yang mengharuskan dirawat inap serta menjalani Visumet Repertu RSUD Tangerang,Dengan Pelaku Merupakan Istri dari Alpriado Osmond Inisial Dian Cristina Silalahi (DCS),Dody Wahyudi Leonard Silalahi (DWLS) merupakan Saudara laki laki dari DCS serta Pendeta,Johannes Simanungkalit (JS).

*kronologi*
“Aksi kekerasan ini terjadi bersamaan dengan upaya pengambilan anak (JAS”) secara paksa di depan SD Penabur Kota Modernland oleh 3 (tiga) orang,ART Yuni Asih diduga Mengalami Tindakan Kekerasan Pengeroyokan dari 3 terlapor DCS,DWLS dan Pendeta.JS.

*BANTAHAN TEGAS TERHADAP FRAMING & REKAYASAMEDIA PIHAK TERLAPOR*

Kuasa Hukum Pelapor Yuni Asih dan Alpriado Osmond LAW FIRM AJAHAN, KARDI & PARTNERS OJAHAN PAKPAHAN, SH.Membantah Framing yang dilakukan Terlapor melalui Beberapa Pemberitaan di media
Menanggapi narasi sepihak pihak Terlapor yang dipublikasikan di beberapa media online (seperti BERITAINDCOM) yang menuduh perkara ini sebagai “laporan palsu atau “rekayasa KDRT, Tim Penasehat Hukum dalam kesempatan ini juga
menegaskan:
. Visum Bukti Objektif, Bukan Rakayasa:
Koreksi logika hukum Jika penganiayaan diklaim “tidak pemah ada,bagaimana Terlapor menjelaskan luka robek di bibir, gigi patah, dan rekam medis rawat inap Korban Yuni Asih di RSUD Tangerang? Rekam medis dan
Visum dokter RSUD Tangerang adalah bukti medis independen yang tidak bisa “disetic atau direkayasa,”demikian Pernyataan Kuasa Hukum Yuni Asih dan Alpriado Osmond.

• Penyalahgunaan Status Saksi Anak Keterangan anak JAS yang dijadikan tameng oleh Terlapor lahir dari proses pemeriksaan yang Cacat Prosedur (diambil di bawah penguasaan/rumah Terlapor tanpa kehadiran Ayah Kandung) Keterangan ini sarat tekanan psikologis (undue inuenc) dan tidak sah secara hukum
• Serangan Pribadi (Ad Hominen:
Mengungkit riwayat personal Bpk. Alpriado Osmond adalah taktik pengalihan isu (snear canyaign) karena pihak Terlapor tidak mampu membantah bukti
fisik kekerasan terhadap ART Yni Asih Perkara LP ini adalah murni
kejahatan kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga (ART), bukan sekadar konflik sengketa keluarga.
• Laporan Balik yang Prematur
Tindakan ART Yuni Asih di TKP adalah menjaga anak sesuai tugasnya dari pemberi kerja Melaporkan balik ART atas tuduhan perampasan kemerdekaan adalah bentuk intimidasi hukum (counter-attack) gang tidak menghilangkan
unsur pidana pengeroyokan

Kuasa Hukum Pelapor Yuni Asih dan Alpriado Osmond, Ojahan Pakpahan Mengharapkan,Penyidik Polres metro Tangerang Kota Harus Lebih Cerdas untuk menangani Perkara ini.

*DESAKAN DAN TUNTUTAN HUKUM TIM PENASEHATHUKUM*

Atas dasar fakta dan pelanggaran prosedur di atas, Tim Penasehat Hukumm Bpk Alpriado Osmond.kepada Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan 4 point:
1. Tetapkan Tersangka & Lakukan Penahanán:
Mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kasat Reskrim untuk segera
menggelar penetapan status TERSANGKA terhadap DWLS, Pdt. JS, dan DCS, serta melakukan penahanan demi mencegah para Terlapor melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
2.Batal BAP & Pemeriksaan Ulang Saksi Anak JAS
Membatalkan BAP Saki Anak JAS yang diambil secara cacat hukum di rumah Terlapor, dan mendesak Pemeriksaan Ulang (RExaination) di tempat netral (Rumah Aman/KPAN dengan pendampingan resmi Ayak Kandung dan Lembaga Perlindungan Anak
3. Eksekusi Tegas Surat Perintah Membawa:
Meminta Penyidik segera mengeksekusi Surat Perintah Membawa paksa terhadap
DWLS dan DCS yang masih mangkir dari panggilan hukum
Terlapor Transparansi Perkembangan Perkara (SP2HP)
Menuntut Penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Pengidikan (SP2HP) secara akuntabel dan berkala kepada Pelapor.

*OPSI UPAYA HUKUM TINGKAT LANJUT (LANGKAHKONKRET TIM HUKUM)*

Apabila Palres Metre Tangerang tidak segera merespon tuntutan ini proses hukum, Tim penasehat hukum
1. Permohonan Praperadilan (Pasal 158 KUHAP:
Mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri atas dugaan
Penghentian Penyidikan Secara Material / Pembiaran Perkara oleh
Kepolisian
2 Laporan Pelanggaran Kode Etik ke Divisi Propam Polri & Bid Propam Polda
Metro Jaya:
Melaporkan oknum Penyidik/ penyidik pembantu atas dugaan
Ketidak profesionalan (Pemeriksaan saksi anak di rumah terlapor pembiaran terhadap terlapor yang mangkir3 Pengaduan Ekstemal ke Lembaga Negara Komite Kepolisian Nasienal (Kompolnas) Mengadukan kelambanan dan
dugaan ketidaknetralan penyidikan ke Ombudsman Republik indonesia: Mengadukan dugaan Maladministrasi berupa
underdelay (penundaan berlanjut)
Komisi Perlindungan Anak indonesia (KPA Mengadukan dugaan pelanggaran prosedur perlindungan anak dalam preses hukum.(Horas N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *