Sibolga – Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dalam perkara Nomor 12/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sbg yang sedianya dilaksanakan pada 25 September 2026 di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Sibolga resmi ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan melalui Surat Panitera Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 1264/PAN.PN/W2-U9/HK.1.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026. Dalam surat dari Kepolisian Resor (Polres) Sibolga Nomor B/1269/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, Polres meminta PN Sibolga menunda pelaksanaan eksekusi sementara waktu karena adanya potensi kerawanan serta kemungkinan terjadinya kerumunan massa di lokasi objek eksekusi.
Kuasa hukum Nurhasrat Telaumbanua (Termohon Eksekusi), Rudi Chairuriza Tanjung, dari LBH Rudi Chairuriza Tanjung and Partner, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan PN Sibolga tersebut. Menurut Rudi, penundaan dilakukan setelah adanya surat dari Polres Sibolga yang menyampaikan potensi kerawanan dan kemungkinan kerumunan massa di lokasi objek eksekusi.
“Termohon Eksekusi menghormati dan menyambut baik keputusan penundaan tersebut sebagai wujud kehati-hatian Pengadilan Negeri Sibolga dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Rudi di Sibolga, Jumat (25/9/2026).
Rudi, yang juga menjabat sebagai Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Wilayah Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa sebelum adanya pemberitahuan penundaan dari PN Sibolga, pihaknya telah mengajukan permohonan agar pelaksanaan eksekusi ditunda. Permohonan itu, kata dia, didasarkan antara lain pada upaya hukum kasasi yang masih berjalan.
Selain itu, pihaknya merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/103/VI/2026 yang menurut Rudi pada pokoknya berkaitan dengan persoalan kejelasan identitas objek yang dilelang dan kemudian menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Permohonan a quo diajukan tanpa mengurangi dan tetap berkaitan erat dengan permohonan tersebut,” jelasnya.
Rudi menyebut keputusan penundaan saat ini bersifat sementara. Karena itu, pihaknya mengantisipasi kemungkinan PN Sibolga kembali menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi di kemudian hari. Menurutnya, apabila jadwal baru ditetapkan, seluruh tahapan perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, serta mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Karena penundaan tersebut bersifat sementara, terdapat kemungkinan Pengadilan Negeri Sibolga akan menetapkan kembali jadwal pelaksanaan eksekusi,” katanya.
Atas dasar itu, pihak Termohon Eksekusi mengajukan permohonan agar tahapan eksekusi berikutnya dapat berlangsung dengan memperhatikan seluruh aspek hukum dan kondisi yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk itulah permohonan ini diajukan agar tahapan eksekusi selanjutnya berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegas Rudi.
Dengan adanya penundaan tersebut, pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 12/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sbg, yang objeknya berlokasi di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, belum bisa dilaksanakan pada jadwal semula. Sementara itu, sejumlah persoalan yang disampaikan pihak Termohon, termasuk mengenai proses kasasi dan kejelasan identitas objek lelang, masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga maupun Elwin Utomo Simatupang selaku Pemohon Eksekusi terkait penundaan eksekusi tersebut. (sorahk)












