Bekasi

Aipda. Viktor Silaban : Wujudkan Pemutihan Ekonomi Nasional, Melalui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

×

Aipda. Viktor Silaban : Wujudkan Pemutihan Ekonomi Nasional, Melalui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina Tv – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, program Pemprov Jawa barat ini mulai di sosialisasikan Kantor Samsat Cikarang Kepada semua Masyarakat Kabupaten Bekasi dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.

Hal tersebut Dibenarkan oleh Humas Samsat Cikarang saat di wawancarai awak media di lokasi.

Program ini bertujuan sebagai wujud Pemulihan Ekonomi Nasional meringankan tanggung jawab masyarakat dalam membayar denda wajib pajak saat telat atau tidak bayar pajak,selama masa program ini wajib pajak hanya membayar pokok PKB, membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB II. ujar Humas Aipda Silaban.

Kata Dia ” Tidak hanya itu untuk tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 juga akan dibebaskan, serta tersedia diskon pajak kendaraan bermotor hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKN I”, terang Nya.

“Pembayaran 0 Samapi 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen, lanjut Dia.

Pembayaran tiga puluh hari sampai dengan enam puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen, tuturnya.

Masih Humas “Pembayaran enam puluh hari sampai dengan sembilan puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen. Pembayaran 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen

Pembayaran 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen” Kemudian ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen tutup Humas.

Berlaku untuk masyarakat orang pribadi yang memiliki atau yang menguasai Kendaraan Bermotor. Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *