Bekasi

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah di Musnahkan Kejari Kab-Bekasi

×

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah di Musnahkan Kejari Kab-Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam (sajam), obat-obatan terlarang, kulit harimau, kulit macan tutul, dan uang palsu.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Kabupaten Bekasi.

“Pemusnahan ini merupakan tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti tidak digunakan kembali,” ujar Samuel usai pemusnahan di halaman kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (20/11/2024).

Samuel memaparkan rincian sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan, di antaranya:

-Narkotika jenis sabu-sabu 24 perkara dengan berat total 1.089,898 gram.

-Narkotika jenis ganja 4 perkara dengan berat total 11.164,04 gram.

-Obat keras Heximer 20 perkara dengan total 1.689 butir.

-Senjata tajam (sajam) 8 perkara dengan total 9 bilah.

-Uang palsu 1 perkara dengan 53 lembar barang bukti.

-Barang bukti satwa dilindungi 1 perkara melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, meliputi kulit harimau dan kulit macan tutul.

-Telepon genggam 10 unit dari 10 perkara.

Barang bukti dimusnahkan dengan metode yang berbeda sesuai jenisnya. Narkotika dan bagian tubuh hewan dilindungi dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong, dan telepon genggam dihancurkan menggunakan palu.

“Proses ini untuk menghindari penumpukan barang bukti dan memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali,” teramg Samuel.

Adapun pemusnahan ini, merupakan bukti nyata kinerja Kejari Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Usai pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat terkait yang hadir sebagai saksi, menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan tersebut.(Horas N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *