Jakarta Bina TV, – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito buka suara terkait bahan baku pelarut obat sirup, yakni polietilen glikol (PEG) dan propilen glikol (PG) masuk Indonesia tanpa melalui pengawasan pihaknya. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran kedua produk pelarut tersebut banyak dipakai pada industri lain selain farmasi.
Melalui non larangan perbatasan, jadi tidak melalui surat keterangan impor dari BPOM RI. Artinya, BPOM RI tidak bisa melakukan pengawasan mutu dan keamanannya pada saat masuk Indonesia.
Pelarut PEG dan PG merupakan bahan baku yang juga digunakan pada produk atau bahan tekstil seperti cat. Karena itu, kedua pelarut tersebut masuk ke RI dengan pengawasan kategori bahan non pharmaceutical grade, di bawah Kementerian Perdagangan RI.
Terkait hal ini, Penny menekankan pentingnya peraturan baru terkait pemisahan bahan pelarut PEG dan PG khusus untuk obat-obatan atau pharmaceutical grade. Hal ini bertujuan untuk menekan potensinya industri ‘nakal’ di pengembangan obat.
Sebelumnya, Penny mengonfirmasi belakangan diketahui kesengajaan perubahan sumber bahan baku obat oleh industri farmasi lantaran tidak melaporkan pengubahan tersebut hingga tak melakukan pengujian. Padahal, dalam regulasinya, industri farmasi wajib melaporkan terkait bahan baku yang digunakan.