PandanSumatra utaraTapanuli Tengah

Dr(c) Jannes Maharaja,ST,SH,MM Ungkap Risiko Hukum dan Pembangunan Jika RAPBD Disahkan Lewat Perkada Bupati

418
×

Dr(c) Jannes Maharaja,ST,SH,MM Ungkap Risiko Hukum dan Pembangunan Jika RAPBD Disahkan Lewat Perkada Bupati

Sebarkan artikel ini

Pandan, Bina TV – Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) melalui Peraturan Bupati (Perkada) dinilai memiliki sejumlah kelemahan krusial secara hukum, tata kelola, dan pembangunan. Hal ini diungkapkan oleh Dr(c) Jannes Maharaja, ST, SH, MM, mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Sumatera Utara, dalam diskusi terkait dinamika anggaran di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut Jannes, mekanisme pengesahan RAPBD seharusnya dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui DPRD, bukan melalui Perkada. “Jika RAPBD disahkan melalui Perkada, ada beberapa kelemahan signifikan, baik dari sisi hukum, administratif, maupun tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

 

Berikut poin-poin kelemahan yang dijelaskan:

  1. Kelemahan Hukum dan Konstitusional

– Melanggar Prinsip Checks and Balances:

Pengesahan RAPBD harus melibatkan persetujuan DPRD sebagai representasi rakyat, sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika Bupati mengesahkan sendiri melalui Perkada, prinsip kontrol legislatif terhadap eksekutif menjadi hilang.

– Kekuatan Hukum Lemah:

Perkada bersifat regulasi teknis dan tidak memiliki kekuatan hukum sekuat Perda, yang hierarkinya lebih tinggi dan mengikat secara konstitusional.

 

  1. Risiko Pembatalan dan Sengketa Hukum

– Dibatalkan Pemerintah Pusat:

Berdasarkan UU No. 23/2014 Pasal 251, pemerintah pusat (melalui Menteri Dalam Negeri) berwenang membatalkan Perkada yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi.

– Gugatan ke PTUN:

Masyarakat atau DPRD dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pengesahan RAPBD dianggap tidak sah.

 

  1. Dampak pada Anggaran dan Pembangunan

– Ketidakpastian Anggaran:

Alokasi anggaran untuk program pembangunan seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

– Hambatan Penyerapan Anggaran:

Kementerian/Lembaga pusat dapat menunda atau menolak transfer dana DAU/DAK jika anggaran daerah tidak disahkan melalui mekanisme yang benar.

 

  1. Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

– Minim Pengawasan DPRD:

DPRD tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif jika anggaran tidak disetujui melalui proses legislatif.

– Risiko Korupsi dan Penyimpangan:

Anggaran yang tidak dibahas secara terbuka dengan DPRD berpotensi digunakan untuk kepentingan sepihak atau proyek fiktif.

 

  1. Konflik Politik dan Sosial

– Penolakan DPRD:

DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk mempertanyakan kebijakan Bupati.

– Protes Masyarakat Sipil:

Dapat LSM, akademisi, atau organisasi masyarakat dapat menuntut pembatalan Perkada tersebut.

 

Solusi Ideal

Jannes menekankan bahwa RAPBD seharusnya disahkan melalui Perda setelah dibahas bersama DPRD, sesuai UU No. 23/2014 Pasal 190. Jika terjadi deadlock, Bupati dapat menggunakan opsi APBD Perubahan atau APBD Sementara dengan persetujuan DPRD. Jika konflik berlanjut, pemerintah pusat dapat turun tangan sebagai mediator.

Dasar Hukum

  1. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 190–192).
  2. PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Permendagri No. 13/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Harapan Jannes baik pihak bupati maupun DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dapat menurunkan gengsi masing – masing demi kepentingan masyarakat banyak, saling menghargai dan menghormati tugas dan fungsi masing – masing kelembagaan. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *