Pandan, Tapanuli Tengah —Empat anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) secara resmi menolak usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) yang hingga kini mangkrak.
Pengambilan sikap ini disampaikan dalam rapat internal dewan yang kemudian memperoleh sorotan publik mengingat proyek tersebut menelan anggaran besar namun belum menuntaskan fungsinya.
Kronologi Singkat
1.Proyek pembangunan kantor bupati Tapteng dimulai tahun 2020, namun hingga tahun 2025 belum selesai.
2. Anggaran yang digelontorkan disebut mencapai sekitar Rp 79,3 miliar untuk periode 2020-2023.
3. Sejumlah warga melalui aksi unjuk rasa menuntut DPRD Tapteng membentuk Pansus guna mengusut penyebab mangkraknya proyek tersebut.
4. Namun, dalam rapat dewan, empat anggota DPRD menolak usulan pembentukan Pansus itu. Salah satu alasan yang muncul: proyek telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan dan belum ditemukan indikasi yang memerlukan Pansus.
Alasannya Menolak
Menurut pemberitaan, sebagian anggota dewan berpandangan bahwa pembentukan Pansus tidak tepat karena beberapa faktor:
1.Proyek telah pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada laporan final yang menyatakan prosesnya bermasalah secara hukum.
2. Mereka menilai upaya pengawasan bisa dilakukan melalui mekanisme biasa, bukan melalui Pansus yang dianggap akan memperpanjang proses.
3.Ada kekhawatiran bahwa pembentukan Pansus bisa jadi politis dan menghambat penuntasan proyek
.
Sorotan Publik & Risiko
Publik dan beberapa lembaga pengawas anggaran memberikan sorotan tajam terhadap proyek mangkrak ini:
1. Proyek yang menelan Rp 79,3 miliar belum menghasilkan gedung yang berfungsi untuk masyaraka
2.Payung hukum proyek bertahun-tahun ini dipertanyakan: tidak ditemukan Peraturan Daerah (Perda) yang mendasari proyek multiyears sebagaimana diwajibkan oleh regulasi keuangan negara.
3. Ada kekhawatiran bahwa dana publik terbuang tanpa manfaat yang jelas, sehingga warga merasa dirugikan.
Pernyataan Resmi
1. Ketua DPRD Tapteng, Rivai Sibarani, saat audiensi dengan massa aksi menjelaskan bahwa pihak legislatif telah mengusulkan kelanjutan pembangunan kepada bupati, tetapi masih terkendala proses pemeriksaan.
2. Empat anggota DPRD yang menolak tidak secara terbuka menyebut nama-nama mereka dalam sumber yang tersedia, namun keberadaan penolakan tersebut diakui dalam liputan berita.
Dampak & Tuntutan
Dampak dari keputusan ini dan kondisi proyek yang mangkrak antara lain:
1. Pembangunan gedung yang belum selesai menghambat fungsi pelayanan publik yang seharusnya ditempatkan di gedung tersebut.
2.Warga merasa keberatan karena anggaran besar yang dikucurkan belum membuahkan fasilitas yang bisa dipakai.
3. Massa aksi menuntut transparansi penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban eksekutif serta kontraktor proyek.
4.Ada seruan agar lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan jika ditemukan indikasi kerugian negara.












