Kalimantan Timur

Ismail Bolong Tersangka

×

Ismail Bolong Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kalimantan Timur,Bina TV, – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu, salah satunya yaitu mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan selain Ismail Bolong, dua tersangka lainnya adalah BP dan RP

“Ketiga tersangka yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP),” kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Nurul menguraikan pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Menurut Nurul, kegiatan tambang ilegal yang dijalani oleh ketiga tersangka telah berlangsung sejak awal November 2021.

Mengenai lokasinya berada di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

“Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal, yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB,” terang Nurul.

Diduga tersangka BP sebagai kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional penambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan sampai penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Lalu, tersangka RP merupakan kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Berikut nya,tersangka IB atau Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

Selain itu,IB menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *