Bekasi

Kejaksaan Periksa Gudang Distributor Minyak Goreng di Tambun

×

Kejaksaan Periksa Gudang Distributor Minyak Goreng di Tambun

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV- Kejaksaan Agung yang di dampingi beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polri memeriksa salah satu Distributor di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, (Senin 25 april 2022)

Pemeriksaan Distributor di Kabupaten Bekasi diduga terkait penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng, yang saat ini di tangani Jampidsus.

Solehan, Salah seorang anggota Tim dari Kejaksaan Kabupaten Bekasi mengatakan, Tim hanya meminta Keterangan, tidak ada barang yang di sita, ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Desa Tambun, Jaut Sarja Winata ketika di mintai tanggapannya tentang Distributor Minyak Goreng di Wilayahnya, mengatakan.

” Saya tidak mengetahui tempat ini sebagai Gudang Distributor minyak goreng,” Katanya senin (25/04).

Sementara itu, Operasional Distributor, Topan, usai pemeriksaan menjelaskan, tadinya saya tidak mengenal orang itu, tetapi langsung saya di tetapkan sebagai saksi dari PT Semar Perdana Bekasi, Sebagai Distributor Minyak Goreng merek Wilmar. Pemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 10:00 sampai 17:00 wib, jelasnya.

Ketika diminta keterangan oleh awak media, Apa saja yang di pertanyakan oleh Tim Kejaksaan, hingga menghabiskan waktu lama?, Topan, Tidak bersedia Menjelaskannya.

“Saya memberikan keterangan apa adanya, kami juga diambil sumpah, bahwa kami memberikan keterangan yang sebenarnya” Katanya.

Saat ditanya tentang ribuan Dus minyak goreng di gudang Metland Tambun, Topan mengatakan, Stok minyak goreng di gudang metland Tambun, Sebanyak 1000 Dus, merupakan pesanan lama, tapi baru datang, ujarnya.

” Minyak tersebut tidak di sita, yang di bawa oleh Tim dari Kejaksaan hanya kertas yang berisi Dokumen,” Ungkapnya.

Pengamatan Wartawan di lapangan, Tim Kejaksaan dan Polri melakukan pemeriksaan di salah satu ruangan Administrasi PT Semar Perdana Bekasi. Wartawan yang ingin melakukan peliputan tidak diperbolehkan mendekati lokasi pemeriksaan (HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *