Bekasi

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Apresiasi Kinerja Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Ringkus Pelaku Begal dalam hitungan Jam

×

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Apresiasi Kinerja Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Ringkus Pelaku Begal dalam hitungan Jam

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV, – Dalam Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Tarumajaya – Polres Metro Bekasi berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku begal di wilayah hukum Polsek Tarumajaya.

Berawal dari adanya laporan korban dengan no LP/1.668/08-Sek. Tj/K/VII/2022/Resto.BKs tanggal 21 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan, hanya hitungan jam para pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tarumajaya.

Berawal Korban melaporkan bahwa, sepeda motornya dirampas dengan diancam oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam saat membeli makan di Jalan Mutiara Gading City depan ruko Unicorn RT 002/003, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya. Kamis (21/7/2022) pukul 02.30 Wib.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa ke 2 (dua) pelaku Putra (26) dan M.Risky (28) berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tarumajaya tidak butuh waktu lama dari kejadian tersebut.

“Kejadian pada pukul 02.30 Wib, Korban melapor pukul 08.00 Wib dan Polisi berhasil menangkap pelaku pada pukul 11.00 Wib, jadi kurang dari 12 jam pelaku berhasil kita amankan,”ucap Kapolres Kombes Pol Gidion.

Kapolres juga mengatakan pelaku saat melakukan aksinya mengancam korban dengan Sajam dan berkata ,” TURUN GAK LOE… TURUN GAK LOE ” , dan setelah korban turun pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.

Dan di ketahui Para pelaku ini berdomisili di Kota Bekasi, dan sudah melakukan aksi yang sama di Kota Bekasi .

“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan 2 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Handpone, 1 buah buku BPKB dan 1 bilah sajam yang digunakan pelaku pada saat melancarkan aksinya,” Terang Gidion

Kini pelaku dan barang bukti di amankan pihak Kepolisian dan Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP jo Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *