Bekasi Bina TV, – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan Rumah kosong.
Dalam konferensi Pers Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan S.I.K,SH,M.Hum didampingi Kapolsek cikarang Barat Kompol Sutrisno dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan,STK,SIK,MA Bertempat di Mapolsek Cikarang Barat .Selasa (17/5/2022)
Kapolres Metro Bekasi menyampaikan bahwa Berdasarkan Laporan warga ,korban dan saksi saksi Pada tanggal 7 Mei 2022 di Perum Metland Cibitung Spring Terrace blok A 7/2 Rt 001 Rw 26,Wanajaya ,Cibitung ,Bekasi .ke Polsek Cikarang Barat telah terjadi pencurian rumah kosong, dengan sigap dan cepat Reskrim Polsek Cikarang barat berhasil mengamankan dua tersangka Residivis Specialist Pembobol Rumah kosong yang berinisial DH alias DKL(25 Tahun) dan HY alias BTK (36 tahun) Keduanya adalah seorang Tunakarya ,dan berhasil diamankan barang bukti dari tersangka berupa:
“Satu set speker aktif merk Politron
Satu buah tas punggung merk trakker warna hitam
Satu unit laptop merk HP warna hitam
Satu unit TV merk LG 32 in
Satu unit HP merk Oppo A3s
Satu buah Tangga bambu”
“Dalam aksinya pelaku DH alias DKL memanjat tembok cluster perumahan dari samping yang berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan setelah masuk kedalam cluster perumahan,pelaku DH alias DKL berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya,kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala,pelaku DH alias DKL langsung mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng dan kemudian DH alias DKL masuk kedalam rumah kosong dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah tersebut,Kemudian barang barang hasil curian tersebut dibawa oleh pelaku kerumah HY alias BTK dan oleh HY alias BTK barang barang tersebut akan dijual ,”Ucap Gidion.
Selain dari pencurian Rumsong ,Tersangka merupakan Residivis dalam Perkara Curanmor yang terjadi pada tanggal 9 juli 2000 Tkp kp.rawabanteng ,Ds.Mekarwangi,Cikarang Barat,Bekasi.
Tkp Perum Metland cibitung cluster Alamanda Blok B1 tahun 2021 yang diambil Granit lantai sebanyak 20 dus dalam proyek pembangunan perumahan metland cibitung .pelaku DH alias DKL bersama dengan BKR dan BDG .
Tkp perumahan metlad cibitung spring Terrace blok A6 tahun 2021 yang diambil baja ringan sebanyak 15 batang dan 20 batang. Atas perbuataannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat(1)KE 3E dan 5E KUH Pidana ,dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.Pungkasnya.(Horas N)