Kedung Waringin,Bina TV, – Buntut sengketa lahan tanah makam keramat Almarhum Kong Aplus, pihak Kepolisian Metro Bekasi melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Kedungwaringin Hj.Tita Komalasari S.pdi untuk klarifikasi permohonan cek girik dari lahan yang disengketakan tersebut, dengan nomor : B / 11/607/XI/Ros/1.2/2022/Restro Bks apakah terdaftar atau tidak di buku induk Desa.
Sebelumnya salah satu tokoh masyarakat Kedungwaringin H.Dirja Sujani telah melaporkan salah satu warga Nimin alias Goler dan Kus, yang diduga melakukan pematokan atau memasuki pekarangan atau menguasai tanah tanpa izin dengan nomor laporan: LP./2595/ SPKT/K/X/2022/Polres Metro Bekasi, pada tanggal 21 Oktober 2022.
Atas permasalahan perebutan saling klaim lahan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penanganan Harda Polres Metro Bekasi, dimana lahan tersebut berdasarkan plang yang dipasang di pekarangan lahan makam Kong Aplus oleh phak terlapor Nimin alias Goler dan Kus yang mengklaim lahan tersebut, dengan bertuliskan’ TANAH INI MILIK AHLI WARIS (Alm) UWE SAIBI (Lurah SUTA), sesuai girik No. 958 Persil No. 48.b.
Sedangkan berdasarkan Laporan Polisi ( LP) H.Dirja Sujani tercantum dengan Girik C Desa No : 1195, Persil 35, Kelas :D.II dengan luas sekitar 3.100 Meter Persegi,milik Konon Bin Ibin dan tidak terdaftar di Girik C.No 958, Persil 48b.yang terletak di Kp.Kramat RT 017. RW 06, Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.
Mahadi mengatakan bahwa, saya sebagai warga desa Kedungwaringin sekaligus Kuncen Makam Keramat Almarhum Kong Aplus sangat kecewa dan keberatan atas pematokan dan pemasangan plang tanpa izin dan memasuki pekarangan yang notabanenya dimana lahan ini berdiri makam keramat yang sudah puluhan tahun dan menjadi tempat sakral dan budaya bagi masyarakat Desa Kedungwaringin, dan kenapa saat ini ada pihak yang mengaku ngaku dan mengklaim lahan ini, papar Kuncen
“, Saya Berharap agar pihak yang mengklaim lahan ini segera tobat karena Allah akan murka terhadap orang Yang zolim pada makam yang mana almarhum sudah tenang disinnya namun masih ada yang mengusik, Saya takut mereka akan kena azab”, tutup Sang Kuncen.
Gunawan menambahkan,seharusnya pihak pemerintah Desa Kedungwaringin bisa memusyawarahkan persoalan ini, bukan hanya diam, seolah olah mendukung adanya permasalahan perkara rebutan saling klaim dilahan yang sudah puluhan tahun berdirinya makam Kong Aplus, lahan makam Kong Aplus yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu, ada apa ini dengan Kepala Desa Kedungwaringin,jangan-jangan ada dugaan kuat persengkokolan dengan oknum yang mengklaim tanah atau lahan pemakan Kong Aplus, tegas tokoh muda masyarakat Kedungwaringin, Gunawan.Awak media mengkonfirmasi pihak Desa Kedung Waringin, namun tidak pernah direspon dan memberikan tanggapannya, hingga berita ini dipublikasikan. (Rokib)