Sibolga Bina TV, – Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki dalam kasus perjudian dari sebuah warung jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kamis malam (8/6/2022) pukul 21.20 WIB.
Laki-laki yang diamankan tersebut berinisial IL (64) seorang buruh warga jalan Ketapang Gg Kerinci, Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga.
Petugas menyita 17 lembar potongan kertas kecil berisikan angka-angka judi, 2 buah pulpen, uang Rp159 ribu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, sebagai barang bukti.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin menjelaskan, tersangka yang dikarunia 6 orang anak ini sudah pernah dihukum dalam kasus judi Togel tahun 2018 dan menjalani hukuman selama 8 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga.
Permainan judi yang dilakukan tersangka adalah jenis Kim. “IL berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Kim, kemudian angka-angka tersebut diantarkan tersangka kepada orang yang identitasnya telah kita kantongi,” kata Sormin, Kamis (16/6/2022).
“Pekerjaan tersebut telah dilakukan tersangka lebih kurang 1 tahun dengan imbalan sebesar 20 persen dengan omzet perhari Rp500 ribu,” jelasnya.
Sormin menyebut, uang hasil yang diperoleh tersangka dari hasil perjudian tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Klas IIA Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian Kim tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tegas Sormin.