Bekasi Bina TV – Demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi & Nepotisme ( KKN ) perlu adanya keseriusan para Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik dari pihak institusi Porli, Kejaksaan, dan aparatur penegak hukum lainnya. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada setiap pengelolahan uang negara adalah hal yang tidak mudah dilakukan individu aparat penegak hukum tanpa adanya informasi ataupun aduan masyarakat serta kerjasama antara aparat penegak hukum dengan lembaga sosial control.
Kendati demikian semua kembali pada individu aparat penegak hukum dari isntitusi polri ataupun Kejaksaan tersebut dalam menyikapi serta menindaklanjuti ada nya dugaan laporan tindak pidana korupsi yang ditemukan dan dilaporkan baik masyarakat maupun lembaga sosial control, dikarenakan walaupun banyak nya informasi atau aduan dari masyarakat maupun lembaga sosial control terapi tidak ada nya respon atau tindak lanjut dari penegak hukum ( Polri / Kerjaksaan ) mustahil tercapai pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia
Firdaus Ketua Investigasi LSM Rakyat Mandiri Sadar Hukum ( RMSH ) kepada awak media mengatakan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindaklanjuti serta mengusut tuntas laporan dugaan korupsi mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Tamsel Dhayu Selasi Pangestuningsih yang sekarang menjabat Kepsek SMAN 1 Tarumajaya dimana dalam pengelolahan Uang Negara ( BPOD& BOS Provinsi ) Tahun Anggaran 2021. Tegas nya
Dikatakan Firdaus, “salah satu temuan dari hasil Investigasi kami dilapangan adanya dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepsek SMAN 7 Tambun Selatan adalah pada laporan penyerapan belanja barang nya yang tertuang pada SI ( Standing Intruction ) ada kejanggalan, disinyalir mantan Kepsek SMAN 7 Tamsel dengan sengaja melakukan penggelapan salah satu nya pada pembiayaan Honorium GTK Non PNS” ungkapnyadijelaskan Firdaus dimana Kepsek SMAN 7 TamSel pada saat itu di jabat Dhayu Selasi Pangestuningsih memasukan salah satu oknum ASN yang berinisial E.P pada honorium GTK Non ASN yang tertuang pada SI ( Standing Intruction ) tersebut, pada laporan tersebut saudara EP yang berstatus ASN menerima gaji sebesar Rp 11.480.000./bulan dan jika dikalikan 13 bulan berjumlah Rp 149.240.000, maka dengan ini kami LSM RMSH meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyikapi laporan kami dan secepat nya mengusut tuntas dugaan korupsi dan penggelapan uang negara yang dilakukan Dhayu Selasi Pangestuningsih pada saat menjabat Kepsek SMAN 7 Tamsel pada anggaran tahun 2021, menurut hasil kajian dan analisa dampak kerugian negara mencapai Milyaran Rupiah, saya selaku pemberi informasi siap untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan yang berlaku. Tutup nya .
Saat diminta tanggapan nya Asep Sudarsono selaku Ka KCD Pendidikan Jawa Barat Wilayah 3 ( Bekasi ) via WA mengatakan, “Sudah konfirmasi kepada kepseknya ? ” jawab nya
Saat di minta komentar / tanggapan nya Sutan Harahap Kasipenhum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kebenaran & tindaklanjut laporan dugaan korupsi & penggelapan oleh LSM RMSH via WA tidak menjawab. (Hotmaida)