Bekasi

Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi. Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

1
×

Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi. Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV – Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap 3 (tiga) orang sindikat pengedar Narkoba jaringan Internasional yang dikendalikan dari lapas.

Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya rencana pengiriman Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi dari luar negeri yaitu dari Negara Kongo – Belgia – Jerman dengan tujuan Indonesia dengan modus pengiriman paket.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan dalam conferensi pers di halaman Gedung Humas Polres pada Selasa 23/08/2022, dengan adanya informasi dari masyarakat selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap 3 (tiga ) resi paket pengiriman dan dari hasil pemantaun bahwa 2 (paket) pengiriman diduga berisi Shabu tertahan di Bea Cukai Negara Jerman dan 1 (paket) pengiriman berhasil lolos ke Indonesia.Dari hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai Sukarno Hatta, selanjutnya di lakukan Control Delevery terhadap tujuan alamat pengiriman, namun dari pengecekan data penerima dan alamat tersebut ternyata piktif.

Selanjutnya adanya petunjuk pengiriman ulang paket tersebut ke daerah Grand Wisata Bekasi yang diinfokan diduga oleh penerima (pengendali) ke dua lokasi di Grand Wisata Bekasi, sehingga tetap dilakukan pemantauan oleh Anggota Satuan Narkoba yang langsung di pimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Dedi Herdiana dan akhirnya dengan Tekhnik Contol Delevery berhasil diamankan 1 (satu) orang yang kemudian diketahui bernama Irhan Tanjung pada saat menerima paket tersebut, dan dari tersangka diamankan 4411 butir Ekstasi dengan berat 1.928.17 gram.

Dari hasil Interogasi, komunikasi dan petunjuk yang diduga Pengendali bahwa paket yang diduga Esktasi tersebut selanjutnya untuk dibawa ke daerah Tamansari Jakarta Barat dan menunggu petunjuk.

Pada hari Kamis tgl 28 Juli 2022, tersangka Irhan Tanjung ( 32 thn ) mendapat petunjuk dari pengendali untuk mengantarkan paket Esktasi tersebut sejumlah 500 butir dengan berat 212,23 gram, sehingga kita lakukan Control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka Ade Irawan ( 25 thn ) di parkiran RS Husada Jakarta Pusat.

Terhadap kasus tersebut di lakukan pengembangan diduga pengendali dan pemesan paket Narkotika jenis Esktasi tersebut berada di dalam salah satu Lembaga Permasyarakatan yang mana diduga tersangka tersebut berinisial SHY (WNA) dan RP, AH.

Kemudian 1 (satu) orang tersangka lainnya Muhamad Bano Satria ( 28 Thn ) ditangkap di Rumah yang beralamat Jl. Bojong Megah 4 Blok E. 36 No. 16 Rt. 002/017 Kel. Bojong Rawalumbu Kec. Rawalumbu Bekasi. Dan dari tersangka di amankan 60 Gram SabuPada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira w jam 02.00 Wib, pada saat melaksanakan observasi Unit III Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan seseorang yang bernama Muhamad Bano Satria di wilayah Bojong Rawalumbu Kota Bekasi.

Kemudian anggota Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Aiptu Yuyus Setiadi Bersama dengan team Opsnal Unit III Subnit 6 (enam) melakukan serangkaian penyeledikan dan setelah dilakukan analisa terhadap informasi tersebut dan diyakini kebenarannya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus sekitar jam 07.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Muhamad Bano Satria Di Rumahnya.

Diperkirakan Nominal harga barang bukti dan jumlah korban jiwa yang terselamatkan, jika diakumulasi dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp 3.000.000.000,-  (tiga millyar) lebih, dan berhasil menyelamatkan 19,884 (sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh empat) jiwa.

Pasal yang ditetapkan adalah Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman Hukuman Penjara 6 sampai 20 Tahun.(Horas N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *