Bekasi Bina TV, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 7 orang pelaku pengedar Narkoba berikut barang bukti di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Hal itu di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi.
Pengungkapan dan penangkapan ke tujuh tersangka ini dimulai pada bulan Mei hingga bulan Juli 2022, adapun modus para pelaku pengedar adalah dengan berkedok toko kosmetik di beberapa wilayah dan selain itu pelaku juga menjual melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD) juga dengan sistem tempel.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr Dedi Herdiana S.H., M.H menjelaskan dalam konferensi Pers nya, senin ( 20/07/2022) di Mapolres bahwa penangkapan ke 7 orang para pelaku pengedar berawal dari informasi masyarakat bahwa SS terlibat tindak pidana narkotika. Kemudian tim opsnal Unit I Satuan reserse Narkotika polres metro bekasi langsung melakukan giat Observasi penyelidikan, hingga sampai hari minggu 10 Juli 2022 Sekira pukul 00.30 Wib di jalan serma Achim, Desa Lambang sari Kec Tambun Selatan Kab Bekasi. Saat itu tim Opsnal melihat SS sedang dipinggir jalan dengangerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan orang tersebut serta didapati barang bukti berupa Sabu 29,59 gram
Lanjut Kompol Dedi, bahwa kasus yang diungkap ini terdiri dari 7 tersangka yang melakukan operandinya bukan hanya di Kabupaten Bekasi akan tetapi juga di Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang. Terangnya. Dedi juga menjelaskan ke 7 tersangka tersebut merupakan pengedar ganja, shabu hingga obat obatan golongan G seperti Eximer, Tramadol dan lainya.
Ketujuh pelaku pengedar narkoba yang di amankan adalah :
1. FZ alias Fazal, Laki-laki 21 tahun.
2. MIF alias Iqrar, Laki-laki 21 Tahun.
3. DS Laki-laki 39 Tahun.
4. DES Laki-laki 37 Tahun.
5. BA alias Elang, Laki-laki 26 Tahun.
6. AH Laki-laki 31 Tahun.
7. SS Laki-laki 33 Tahun.
Adapun Barang Bukti yang amankan Polisi berupa :
– Shabu sebanyak 84,11 gram,
– Ganja sebanyak 333, 58 gram.
– Obat Eximer/Trihexpenedil sebanyak 9.132 butir.
– Tramadol HCl sebanyak 3.328 butir.
– Dan Uang hasil penjualan Obat sejumlah Rp 2.465.000,.
Para pelaku pengedar narkoba tersebut dikenai ancaman hukuman :
– Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
– Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman Hukuman Penjara 6 s/d 20 tahun.(Horas N)