Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan 12 Kios berkedok toko Kosmetik yang menjual obat-obatan leter G, di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Salah satunya kios kosmetik yang berada di Jalan Pamahan, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes pol Gideon Arif Setiawan, bersama Kasat Reserse Narkoba, AKBP Farlin Lumban Toruan, Dan Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, mendatangi salah satu lokasi kios yang sudah di amankan, yang di duga ikut menjual beberapa jenis obat keras leter G, seperti Tramadol, Eximer, Dexa, Tri X dan Aprazolam.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, obat-obatan jenis tersebut, jika di salah gunakan, umumnya bisa memicu tindak kriminal, seperti Begal, Pencurian, Dan yang paling mengkhawatirkan yaitu tawuran antar kelompok” Papar Gideon.
” Kita telah amankan, 12 orang yang di duga telah menjual obat-obatan tersebut, dari 12 Kios, 7 kios ternyata saling berhubungan, dan di kenakan undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara ” Sambung Gideon.
Ribuan butir obat-obatan tersebut berhasil di sita dari 6 kios berada di wilayah hukum Polsek Tambun, sisanya berada di wilayah Polsek Cikarang barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan dan Setu. (HPN)