Bekasi

SMAN Kab Bekasi ” SIAP ” SOSIALISASIKAN PerGub No 44 Tahun 2022

×

SMAN Kab Bekasi ” SIAP ” SOSIALISASIKAN PerGub No 44 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV, – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Dedi Sopandi menginstruksikan agar rapat orang tua siswa atau rapat komite sekolah untuk sementara dihentikan sebelum SMA, SMK, SLB Negeri se-Jawa Barat mensosialisasikan Pergub No. 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah kepada orang tua siswa.

Didi, Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihak sekolah bersama komite telah melaksanakan sosialisasi kepada orang tua/ wali murid sejak Pergub No. 44 Tahun 2022 ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Diceritakan oleh Didi bahwa langkah Kadisdik tersebut diambil dikarenakan adanya berbagai macam berita viral di media sosial (medsos) terkait rapat komite di SMAN 24 Kota Bandung, padahal yang terjadi hanya miskomunikasi antara pihak komite dengan orang tua siswa saja.

“Sehingga Kadisdik Jawa Barat, Bapak Dedi Sopandi mengambil langkah mendahulukan sosialisasi Pergub No. 44 Tahun 2022 dan menghentikan sementara waktu rapat komite sekolah guna menyikapi dan menindaklanjuti semua permasalahan seperti miskomunikasi yang terjadi di SMAN 24 Kota Bandung dapatkan terselesaikan,” ungkap Didi, Rabu, (21/9/2022) siang.

Melihat kasus ini, lanjut Didi, kami para Kepala Sekolah patuh dan mengikuti apa yang menjadi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Cq. Kepala KCD sebagai perpanjangan dinas yang menginstruksikan untuk menghentikan sementara rapat komite sampai Pergub No. 44 tahun 2022 tersosialisasikan dengan baik,” tegas Didi.

Pada prinsipnya, terang Didi, tidak semua rapat komite sekolah bermasalah dan/ atau menjadi masalah ketika semua pihak menjalankan dan mengikuti prosedur serta aturan yang berlaku.

“Dikarenakan peran serta orang tua siswa dan masyarakat masih sangat dibutuhkan dalam peningkatan sarana-prasarana dan kegiatan lainnya seperti ekstrakurikuler di sekolah tersebut,” tutur Didi.

Adapun prosedur serta aturan yang harus dipersiapkan sebelum rapat kepala sekolah dengan orang tua antara lain:

1. Terbentukmya struktural kepengurusan komite di sekolah tersebut.

2. Harus dibuat penyusunan RKAS tentang program-program kegiatan anak dan sekolah.

3. Tidak adanya penentuan nilai maximum dan minimum sumbangan yang akan berikan masyarakat atau orang tua untuk sekolah.

4. Tidak adanya penentuan atau pembatasan waktu kepada orang tua dalam memberikan atau merealisasikan sumbangannya tersebut.

“Jika hal tersebut dilakukan Insyaallah rapat komite sekolah tidak akan ada masalah dan bisa segera dilakukan,” pungkas Didi. (H Rosyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *