Bekasi

Soal WC Sultan, Iskandar Zulkarnaen : Anggaran Rp 98 Miliar Sangat Janggal

×

Soal WC Sultan, Iskandar Zulkarnaen : Anggaran Rp 98 Miliar Sangat Janggal

Sebarkan artikel ini

Bekasi,Bina TV, –Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diduga mandul dalam penanganan kasus korupsi pengadaan WC untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi atau yang kerap disebut korupsi WC Sultan.Hal itu di ungkapkan oleh puluhan mahasiswa di Gedung Juang Tambun Selasa (23/05).

Iskandar Zulkarnaen dalam Orasinya , Soal WC Sultan Dani Ramdan, Iskandar Zulkarnaen : Anggaran Rp 98 Miliar Sangat Janggal,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam mengungkap dugaan keterlibatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam kasus pengerjaan WC Sultan.

Kasus tersebut diselidiki KPK setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC sekolah atau dikenal WC Sultan senilai Rp.98 miliar.

Menurutnya, sejak awal kasus ini terkesan ditutup-tutupi meski publik sudah melakukan desakan atas berbagai kejanggalan yang terjadi. “Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal,” katanya.

Dalam orasinya memaparkan, Pemkab Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi. Jika menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 m2 — 5.000.000 = 63 juta /per unit.

“Penerimaan uang tersebut dapat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini,” Tuturnya.

“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” tegasnya

Parlemen Mahasiswa Bekasi (PERMABES) juga mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp 98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi.

Dugaan juga terjadi di beberapa kejanggalan yang terjadi di Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan hangat hari ini, di mulai dari pembangunan wc sultan, rotasi mutasi yang cacat, sampai dengan penetapan PJ Bupati Kabupaten Bekasi yang di anggap adanya indikasi kuat terjadi dugaan gratifikasi.

Mari kita mulai dari proyek wc sultan yang Terbesar di 488 titik se-kabupaten Bekasi. Dengan rincian anggaran menggunakan APBD2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 miliar, jika di rincikan maka terhitung pembangunan satu buah wc memakan anggaran sebesar 196,8 juta rupiah dengan ukuran wc 3,5×3,6 meter persegi.

Terlepas dari kedua kejanggalan diatas,terdapat satu kejanggalan pada penempatan Pj Bupati Kabupaten Bekasi. Yang dimana masa periode Pj Bupati Dani Ramdan berakhir pada bulan mei namun Pj Bupati mengklaim sepihak bahwa dirinya sudah mengatongi SK perpanjangan masa jabatan, sedangkan belum ada SK tersebut.

Terlepas dari itu, pada rapat DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas terkait rekomendasi nama-nama yang akan menjadi Pj Bupati tidak terdapat nama Dani Ramdan. Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya menjadi dasar yang kuat untuk penetapan Pj Bupati Kabupaten Bekasi, namun hal ini

Inilah yang menjadi suatu kejanggalan sehingga nalar liar kami berfikir bahwasanya terdapat indikasi diduga kuat terjadi gratifikasi antara Pj Bupati Dani Ramdan untuk mendapatkan jabatan itu kembali.

Sehingga kami meminta kepada kemendagri dan tim penilaian akhir untuk tidak menutup mata dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi.

Pernyataan sikap PARLMEN Mahasiswa BEKASI (PERMABES)

1.Mendesak menteri dalam negeri Bapak tito karnavian untuk segera mencopot Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan karena diduga terlibat atau mendapatkan gratifikasi dari proyek Mark up pembangunan wc sultan yang menelan biaya hingga Rp96 miliar lebih.

2.Mendesak mendagri untuk segera meninjau kembali surat menteri dalam negeri nomor :100.2.2.6/1450/sj tanggal 10 maret 2023 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Bekasi terkhusus kepada Benny sugiarto prawiro, S, T, M.SI sebagai kepala Dinas cipta karya dan Tata ruang Kabupaten Bekasi.

3.selain kemendagri, kami juga mengultimatum menseskab pramono ultimaltum sebagai tim penilai akhir (TPA) kepala daerah untuk tidak mengacuhkan dan menutup mata terhadap surat keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
4.meminta KPK memeriksa kepala bidang bangunan negara dinas cipta karya dan tata ruang Kabupaten Bekasi, Benny sugiarto prawiro, yang juga diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

5.Meminta KPK mengusut tuntas dugaan proyek yang menelan uang rakyat miliaran rupiah tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *