Bekasi

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Ringkus 3 Orang Komplotan Pelaku Curanmor Dan 2 Orang Penadah

×

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Ringkus 3 Orang Komplotan Pelaku Curanmor Dan 2 Orang Penadah

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV,– Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah 64 kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan 2 (dua) orang penadah diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz S.I.K., M.Si di dampingi Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Sutrisno S.H., M.H dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu M Said Hasan S.T.K., S.I.K., MA mengatakan, pihaknya telah mengamankan para pelaku yang sangat meresahkan. Para pelaku ini telah melakukan aksinya di 64 kasus Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Target dari para komplotan ini, para pengendara yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dan pada situasi sepi, ungkap AKBP Erick Frendriz saat Konferensi Pers di Mapolsek Cikarang Barat. Senin 29/08/2022

Sambung Wakapolres berawal, pada hari senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira jam 04.30 Wib di jln Raya Cibitung Kp. Kanji Rt 03 Rw 06, Desa Kertamukti, Kec Cibitung Kab Bekasi, saat korban sedang mengendarai sepeda motor hendak berjualan bubur, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor berboncengan dan langsung memepet korban sambil salah satu pelaku yang dibonceng mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, kemudian pelaku mengancam korban dengan kata-kata “Turun dari motor kalo mau selamat”, kemudian korban berhenti dan merobohkan sepeda motornya, lalu korban berlari meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri sambil berteriak ” Begal… Begal…. “, kemudian pelaku menurunkan gerobak bubur yang ada di sepeda motor korban, lalu pelaku membawa pergi sepeda motor korban dan selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Barat.

Dari hasil pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi dan barang bukti ke Polsek Cikarang Barat, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara Pencurian dengan kekerasan tersebut hingga dapat ditangkap para pelaku yaitu MF (21 th), MD (18 th), YR (17 th), RE (42 th) dan SR (42 th) berikut barang bukti.

“Modusnya adalah para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga pada waktu menjelang pagi, kemudian saat melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri yang bersamaan dengan situasi sepi, pelaku langsung memepet korban dan salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit sambil mengacungkan ke arah korban, kemudian apabila korban tidak mau menyerahkan sepeda motornya, pelaku tidak segan-segan untuk membacok korban.

AKBP Erick menjelaskan, dari ke 3 pelaku ini, 2 (dua) orang diantaranya MD dan YR adalah merupakan residivis dalam perkara yang sama, serta dari keterangan MD, YR dan MF, selain perkara curanmor, para pelakupun sudah berhasil melakukan aksinya sebanyak 40 (empat puluh) kali dari 64 (enam puluh empat) kali melakukan aksinya dalam kurun waktu 4 (empat) bulan terakhir di wilayah hukum polres metro bekasi. Dan dari hasil curian dijual ke daerah Karawang, yang saat ini kedua penadahpun yaitu RE dan SR sudah kita amankan. Ujar Erick

“Adapun berdasar hasil BAP ke 3 ( tiga) pelaku yaitu MF, MD dan YR dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ke 2e KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan untuk 2 (dua) orang penadah RE dan SR dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutupnya( Ruben )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *