Kabupten bekasi Bina TV, – Aksi tawuran antar pelajar yang merenggut satu korban jiwa di Jalan Kodam Cicau Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Unit reskrim Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi tahan tiga pelajar dalam peristiwa tersebut.
Jumat (16/6/23).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi dengan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung dan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib menggelar konferensi ungkap kasus penangkapan tiga remaja yang melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Kodam Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial DE, RA, dan JE yang seluruhnya masih berstatus di bawah umur.
“korban nya satu orang, untuk pelaku yang melakukan ada tiga orang. Semuanya statusnya masih di bawah umur,”ucap Kapolres.
Saat melakukan tawuran, ketiga pelaku sempat melakukan pengeroyokan dan pembacokan kepada korban yang berinisial RE di lokasi kejadian. Korban diketahui ketinggalan rombongan sehingga ditangkap oleh kelompok lawan dan diserang menggunakan celurit.
“Ada satu anak (korban) yang tertinggal dan langsung dilakukan penganiayaan secara bersama-sama. Sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Ketiga pelajar berinisial DE, RA, GE terjerat pasal 170 ayat 3 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUH Pidana Jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUH Pidana. Hukuman 12 tahun penjara.(H.Rosyid)