Bekasi

UU RI No 20 Thn 2003 Bab ll Pasal 4 : Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Mengembangkan Manusia Indonesia Seutuhnya

×

UU RI No 20 Thn 2003 Bab ll Pasal 4 : Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Mengembangkan Manusia Indonesia Seutuhnya

Sebarkan artikel ini

Bekasi Bina TV, – Salah satu tujuan Pendidikan Nasional Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun manusia Indonesia seutuhnya.

Hal tersebut tertuang dalam UU R.I No.20 Thn 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 4 yang menyebutkan; mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pendidikan juga bertugas untuk membangun kualitas manusia seutuhnya, serta segi-segi kehidupan fisik, intelek, moral, spiritual, dan sosio-kultural individu dan kelompok.

Oleh sebab itu, maka proses belajar dan mengajar yang dilakukan di sekolah harus mampu memberikan kontribusi pada perkembangan dan pertumbuhan manusia.

Atas dasar itu, sekolah-sekolah melaksanakan Pendidikan Agama Kristen atau PAK.

Namun dalam kurun waktu yang lama, bahwa guru-guru agama Kristen di sekolah-sekolah negeri di wilayah Kabupaten Bekasi belumlah sepenuhnya terealisasi dan belum terpenuhi kuota untuk guru bagi anak didik khususnya yang beragama Kristen.

Sehubungan dengan hal itu, maka tim advokasi LBH Pelita Kasih Bekasi mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III untuk beraudiensi perihal pengadaan guru-guru agama Kristen di sekolah SMK/SMA Negeri Kabupaten Bekasi.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan dari LBH Pelita Kasih diterima langsung oleh Kasubag TU Kantor KCD Wilayah III.

“Surat kami terima, nanti akan saya sampaikan ke Kepala KCD,” singkatnya.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam suratnya kepada Kepala KCD Wilayah III melalui tim Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Pelita Kasih yang beralamat di Ruko Cikarang Central City Blok E 05 (CCC) Cikarang Selatan Bekasi ini adalah sebagai berikut:

1. Kami mendengar dan menerima laporan bahwa di SMA/SMK di Kabupaten Bekasi tidak ada guru agama Kristen dan agama lainnya selain Muslim.

2. Bahwa kami juga menerima laporan dari orang tua murid bahwa di SMA Negeri 1 Serang Baru dalam tahun ajaran ini semua anak didik disatukan dan/atau diwajibkan ikut dalam satu pendidikan agama.

3. Bahwa kami juga mendengar dan menerima laporan dari wilayah Cikarang Pusat, dimana dalam menerima murid yang non Muslim diperlakukan berbeda. Seperti alasan zona yang menurut kami ini menjadi preseden buruk dan pelanggaran serius hak anak untuk sekolah seperti termaktub di UU Sisdiknas, yang justru memudahkan dan/atau mendukung setiap orang/anak agar dapat memperoleh pendidikan yang bebas dan merdeka.

4. Bahwa kami meminta pihak Pemerintah Jawa Barat agar bertanggung jawab dalam hal ini. (H Rosyid & Horas N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *