Bekasi // – Ibadah Qurban yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan Qurban pada hakikatnya adalah bentuk ekspresi keimanan dan ketakwaan atas perintah Allah SWT. Pengamalan Qurban ini bersifat ta’abbudi dan harus sesuai dengan petunjuk Allah dan rasul-Nya.
Mengenai hakekat Qurban Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan dalam firmannya:
لَنْ يَّنَا لَ اللّٰهَ لُحُـوْمُهَا وَلَا دِمَآ ؤُهَا وَلٰـكِنْ يَّنَا لُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَـكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
“Daging (hewan Qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj ; Ayat 37)
Dengan mengalahkan sifat-sifat hewani dalam jiwa kita, melalui HATI nya yang selalu diputari dan di kelilingi dengan Dzikirulloh, sehingga semua sifat binatang dalam diri kita sudah hilang, maka itulah hakekat qurban yang sebenarnya.
Alhamdulillah, Yayasan MAJA PEDULI INSANI telah mendapatkan amanah & kepercayaan untuk menyalurkan (mendistribusikan) daging Qurban dari para pequrban dan beberapa pengurus DKM Masjid kepada para dhuafa, lanjut usia, yatim, janda, dan disabilitas yang ada di lingkungan Yayasan.
Adapun Pengurus DKM Masjid yang telah mengamanahkan daging qurbannya adalah sebagai berikut :
Pengurus DKM Al Mujahidin, Taman Tridaya Indah, Tridaya Sakti.
Pengurus DKM Baiturrahim Blok A, Bekasi Griya Asri 2, Sumberjaya.
Pengurus DKM Al Hidayah Blok C, , Bekasi Griya Asri 2, Sumberjaya.
Pengurus DKM Darussalam Blok D, Bekasi Griya Asri 2, Sumberjaya.
Pengurus DKM Nur Hidayah Blok H, Bekasi Griya Asri 2, Sumberjaya.
Pengurus DKM Al Barkah Blok J, , Bekasi Griya Asri 2, Sumberjaya.
Pengurus DKM Al Fatihah Blok K, , Bekasi Griya Asri 2, Sumberjaya.
Pengurus DKM Al Qudwah Puri Cendana, Sumberjaya.
Pengurus DKM Al Ikhlas, Jl Wijaya Kesuma, Perumahan Kompas, Mekarsari.
Bahwa sebelumnya, Yayasan MAJA PEDULI INSANI yakni pada hari Ahad, Tanggal 26 Mei 2024 telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Hudha Lanka (Guarantee) Limited, Srilanka.
Hudha Lanka adalah sebuah Badan Hukum Srilanka dengan Akta Pendirian No. 7 Tahun 2007 dan terdaftar secara resmi pada Pemerintah Srilanka dengan No: GL 00210627, berkedudukan di Kanamoola, Madurankuly, Puttalam, Srilanka.
Yayasan MAJA PEDULI INSANI adalah Badan Hukum Indonesia dengan Akta Pendirian No. 1, tanggal 3 Maret 2023 yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Ijin AHU No: 0004241.AH.01.04.Tahun 2023, NPWP No.: 50.845.311.5-435.000, dan juga ijin terdaftar secara resmi sebagai Organisasi Sosial di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Nomor: SO.03.01/2823/Dinsos tertanggal 27 November 2023 dan berkedudukan di Jln. Garuda 6 Blok H13-15, Rt.03/024, BGA 2, Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
Kedua Lembaga ini sepakat untuk bekerjasama dalam bidang Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan, serta pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan kerjasama akan diimplementasikan dalam kegiatan akademik seperti seminar, konferensi dan lokakarya, baik tingkat nasional di negara masing-masing maupun internasional; Bantuan pelatihan personel dan instruktur/guru dalam suatu proyek yang dilaksanakan oleh kedua belah Pihak; Studi banding dalam rangka pelaksanaan proyek bersama; Pertukaran mitra untuk studi lapangan dan/atau proyek bersama.
Kedua Lembaga akan saling memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan setiap kegiatan dan pelaksanaan kegiatan dalam lingkup kerjasama ini akan dibuat perjanjian tersendiri sesuai dengan kesepakatan/kesepakatan kedua belah pihak. Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun ke depan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan dan persetujuan kedua belah Pihak.
Sebagai realisasi dari MoU tersebut, telah dilaksanakan Bakti Sosial Pemberian Paket Sembago Gratis kepada 100 kepala keluarga dhuafa, lanjut usia, janda, disabilitas dan juga anak-anak yatim, yang bertempat di Lapangan Bulutangkis Rt.03/Rw.024, Komplek Perumahan Bekasi Griya Asri 2, Desa Sumberjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, yang dibagi kedalam 2 sesi (Sesi Pertama dilaksanakan dari pukul: 08.30 s.d. 10.30 WIB) dan (Sesi Kedua dilaksanakan dari pukul: 13.45 s.d. 15.30 WIB).
Hudha Lanka, Srilanka telah menyerahkan uang amanah dari SIDI SHAYKH MOHAMED FAOUZI AL KARKARI, seorang ulama asal Maroko yang tinggal di Belgia senilai Rp. 16.805.000,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah) kepada Yayasan Maja Peduli Insani (YMPI) untuk kegiatan Bakti Sosial Pemberian Sembako tersebut.
Dalam hal ini, M. Junaedi selaku Ketua Yayasan Maja Peduli Insani (YMPI) mengucapkan terimakasih banyak atas nama warga penerima paket sembako dan daging qurban tersebut dan semoga para donatur dan dermawan/wati diberikan keberkahan dan kedamaian hidup di dunia dan akherat, serta dicatat oleh Alloh Subhanawata’ala sebagai pahala yang berlipatganda di akherat kelak.
Sebagai informasi bahwa Yayasan Maja Peduli Insani juga mempunyai program yang masih berlanjut sbb :
1. Donasi Peduli Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat.
2. Donasi BakSos Sembako Gratis di Papua Barat (Timika).
3. Donasi Bagi Program Nikah Massal Para Dhuafa.
4. Donasi Peduli Kemanusiaan Bagi Rakyat Palestina.
Bilamana, ada Donatur (Dermawan/wati) atau pihak-pihak yang ingin menyalurkan donasinya, bisa diberitahukan kepada kami, insyaAlloh kami siap jemput dan/atau bisa melalui transfer ke :
Bank Syariah Indonesia:
No Rekening : 7254441068 (Swift Code: BSMDIDJA) A/n Yayasan MAJA PEDULI INSANI
Bank Muamalat:
No Rekening : 3290028380 (Swift Code: MUABIDJA) A/n Yayasan MAJA PEDULI INSANI
Mohon untuk informasi & konfirmasi bisa menghubungi ke No WA: +6287864641720 / +6285888456708.
M. Junaedi juga mengatakan bahwa Yayasan yang dipimpinnya siap menerima wakaf tanah dan uang untuk dibangun masjid dan pondok pesantren, serta kendaraan operasional Yayasan, dan membentuk cabang-cabang Yayasan ke daerah lain, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia.(HPN)